GORONTALO — Jajaran pengurus Komisi Cabang (Komcab) Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP.K-P-K) Kabupaten Gorontalo di bawah kepemimpinan Mohamad K. Yunus, SKM., M.Kes., menggelar silaturahmi dengan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Gorontalo pada Senin (2/11/2026).
Langkah strategis ini dilaksanakan menyusul terbitnya surat resmi pencatatan keberadaan LP.K-P-K Kabupaten Gorontalo oleh Badan Kesbangpol melalui Surat Nomor 800/BKBP/X/130/2026 tertanggal 19 Oktober 2026.
Proses penerbitan surat tersebut mencatatkan rekor pelayanan istimewa karena rampung hanya dalam hitungan jam. Berdasarkan data kesekretariatan Komisi Nasional (Komnas) LP.K-P-K di Jakarta, proses administrasi serupa di berbagai daerah umumnya memerlukan waktu antara tiga pekan hingga satu bulan. Pelayanan yang sigap dan profesional ini menjadi dorongan moral bagi jajaran LP.K-P-K untuk segera mempererat koordinasi kerja.

Dalam audiensi tersebut, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Gorontalo, Dr. Sofwan Bano, M.Pd.I., menerima langsung rombongan LP.K-P-K. Mohamad K. Yunus hadir didampingi jajaran pengurus Komcab Kabupaten Gorontalo, antara lain Ferdi S. Gani, S.Sos., M.Si. (Wakil Ketua I), Nikson Jusuf (Wakil Ketua III), Nurhayati Abdullah, S.P., M.Si. (Sekretaris), Sofya Abdullah, S.T. (Bendahara), serta Since Tamutu dari Divisi Komisi Daerah (Komda). Turut mendampingi pula Ketua Komda Provinsi Gorontalo, Drs. Usman Modjo, M.Pd., seorang mantan birokrat pengawasan tingkat nasional yang pernah mengabdi di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan dialogis. Dr. Sofwan Bano mengapresiasi ketertiban administrasi LP.K-P-K serta menyambut baik berbagai program kerja strategis yang tengah disiapkan, seperti pembentukan Posko Pengaduan Masyarakat dan Pelatihan Paralegal yang dipusatkan di Kabupaten Gorontalo. Pihak Kesbangpol juga menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi agenda audiensi LP.K-P-K bersama Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi.

Usai pertemuan di Kesbangpol, pengurus LP.K-P-K langsung mengantarkan surat permohonan audiensi ke jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), meliputi Polres, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, dan Kodim. Rangkaian silaturahmi ini dirancang untuk membangun kemitraan strategis yang solid di wilayah hukum Kabupaten Gorontalo.
Secara yuridis, eksistensi dan aktivitas LP.K-P-K berlandaskan pada Pasal 28 UUD 1945 tentang kemerdekaan berserikat dan berkumpul, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang telah disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017.
Apresiasi Ketua Umum Komnas LP.K-P-K
Ketua Umum Komnas LP.K-P-K, Andi Abdul Rahman Onge (Andi Aro)—putra daerah Gorontalo sekaligus cucu pejuang perintis kemerdekaan 1942, Abdul Rahman Onge (Temerosi)—menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas gerak cepat jajaran Komcab Kabupaten Gorontalo dan Komda Provinsi Gorontalo.
Secara khusus, Ketua Umum menyampaikan ucapan terima kasih yang tulus dan mendalam kepada Ketua Komcab Kabupaten Gorontalo, Mohamad K. Yunus, yang telah dengan ikhlas memfasilitasi berdirinya Sekretariat Komisi Daerah (Komda) LP.K-P-K Provinsi Gorontalo di halaman kediaman pribadinya. Dukungan fasilitas tersebut dinilai sebagai wujud komitmen dan dedikasi nyata dalam menunjang roda operasional lembaga di Gorontalo.
BACA JUGA : https://id.wikipedia.org/wiki/Kabupaten_Gorontalo
Andi Aro menekankan bahwa merajut komunikasi positif dengan jajaran pemerintah daerah dan Forkopimda adalah langkah yang sangat tepat. Menurutnya, pemerintah merupakan mitra strategis sekaligus subjek pengawalan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan baik (good governance), dengan tetap berpegang teguh pada independensi organisasi.
Melalui rangkaian agenda ini, LP.K-P-K Kabupaten Gorontalo berharap sinergi antara masyarakat sipil dan pemerintah terus terjaga secara konstruktif demi mendorong keterbukaan informasi, kepastian hukum, dan peningkatan pelayanan publik di Bumi Serambi Madinah#

