Redaksi : DUDUKperkara.com
GORONTALO – Pengadilan Tinggi (PT) Gorontalo membebaskan Iwan Lakadjo alias Iwan dari seluruh dakwaan Penuntut Umum. Putusan Nomor 138/PID/2026/PT GTO itu sekaligus membatalkan Putusan PN Gorontalo Nomor 92/Pid.B/2026/PN Gto tanggal 29 September 2026.
Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis, 29 Oktober 2026 oleh Majelis Hakim yang diketuai Bambang Sucipto, S.H., M.H., dengan Hakim Anggota H. Sutaji, S.H., M.H. dan Haruno Patriadi, S.H., M.H.
Dalam amar putusannya, Majelis menegaskan:
“Menyatakan Terdakwa Iwan Lakadjo alias Iwan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair dan subsidair. Membebaskan Terdakwa dari seluruh dakwaan Penuntut Umum.”
Majelis juga memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya dan memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada Terdakwa.
Putusan ini menjadi final. Berdasarkan Putusan MK No. 114/PUU-X/2012 dan penguatan terakhir MK No. 115/PUU-XX/2022 serta SEMA, putusan bebas murni (vrijspraak) tidak dapat lagi diajukan kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum. Dengan demikian, putusan PT Gorontalo ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kuasa Hukum Terdakwa, Lukman Ismail, S.H., M.H., menilai putusan ini telah memberikan keadilan substantif bagi kliennya.
Tak berhenti di pembebasan, Iwan Lakadjo menyatakan akan menempuh jalur laporan balik.
“Langkah ini kami pertimbangkan karena kami telah mengalami banyak kerugian, baik materiil maupun immateriil, mulai dari nama baik di lingkungan Desa Lombongo, Kecamatan Suwawa Tengah, Bone Bolango, sampai pekerjaan selama proses hukum berjalan,” ujar Iwan.
Saat ini tim hukum masih melakukan kajian untuk menentukan pasal laporan balik terhadap pihak pelapor, termasuk dugaan pengaduan palsu. (Red.YM)

