Redaksi : DUDUKperkara.com
Gorontalo,– Dugaan alih fungsi ilegal Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Desa Bube, Kecamatan Suwawa, Bone Bolango, terus bergulir. KOMNAS LP. K-P-K mendesak Polda Gorontalo bekerja transparan dan profesional.
Desakan itu menguat dengan adanya Surat Keterangan resmi Pemkab Bone Bolango Nomor B-500.6.4.1/DKPP/BB/305/VIII/2026 tanggal 31 Agustus 2026. yang ditandatangani Sekda Dr. H. Iwan Mustapa.
Dalam surat tersebut menegaskan, lahan 300 m² di Desa Bube termasuk dalam Kawasan LP2B sesuai UU No. 41 Tahun 2009 dan Perda No. 11 Tahun 2014, serta berada pada zona lahan pertanian berdasarkan RTRW.
Padahal, Pasal 44 ayat (1) UU No. 41 Tahun 2009 melarang keras alih fungsi LP2B, dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp 1 miliar di Pasal 73.
Di sisi lain, melalui SP2HP Nomor B/285/IX/RES.2.1./2026/Ditreskrimsus tanggal 21 September 2026 kepada pelapor menyebutkan, penyidik telah memeriksa 11 saksi dan berencana menggelar perkara, membuat laporan polisi, serta memeriksa ahli.
Namun hingga hari ini, pelapor menyebut belum ada perkembangan lanjutan. “Kami sudah mempertanyakan perkembangannya kepada penyidik, namun belum ditanggapi. Olehnya kami berharap kasus ini jadi perhatian Kapolda Gorontalo,” ujar perwakilan wilayah Komnas LP.K-P-K. Senin, 2/11/2026.
LP. K-P-K mendesak Kapolda Gorontalo memberikan perhatian serius dan mengevaluasi penyidik apabila ditemukan ada upaya memperlambat proses atau tidak profesional dalam menangani perkara yang sudah memiliki dokumen resmi dari Pemkab tersebut.
LP. K-P-K juga menegaskan, apabila tindakan tegas pidana dalam kasus ini justru diganti hanya dengan sanksi administrasi, maka pihaknya akan turun melakukan aksi parlemen jalanan.
“Jika dugaan pelanggaran LP2B yang sudah jelas dokumennya dari Pemkab ini hanya diselesaikan secara administrasi, kami akan turun menggelar aksi di Mapolda Gorontalo. Hukum pidana harus ditegakkan, bukan disiasati,” tegas perwakilan LP. K-P-K.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Ditreskrimsus Polda Gorontalo masih diupayakan untuk dimintai keterangan. (Red)

