DudukPerkara.com – Semarang, Senin (3/11/2026), Muncul lagi dugaan proyek siluman di wilayah Kelurahan Jatibarang, Kecamatan Mijen, Kota Semarang. Pantauan Tim Investigasi http://DudukPerkara.com di lapangan, terlihat proyek pembangunan saluran drainase/gorong-gorong yang dikerjakan tanpa memasang papan informasi publik.
Kondisi ini membuat masyarakat bertanya-tanya: Ini proyek siapa? Anggarannya berapa? Volumenya berapa? Kapan selesainya? Dinas mana yang bertanggung jawab? Semua dibuat gelap gulita tanpa transparansi.
Foto yang diambil warga pada pukul 15:54 WIB menunjukkan material batu berserakan, galian terbuka di tepi jalan raya yang dilalui kendaraan, tanpa rambu keselamatan dan tanpa identitas proyek sama sekali.
LP.K-P-K GERAM, 99% PROYEK TIDAK JELAS
Ketua LP.K-P-K Komcab Semarang menegaskan pihaknya dibuat gemes dan gerah. Menurutnya, hampir 99% proyek di lapangan tidak jelas padahal sumber anggarannya diduga dari APBD Kota Semarang yang notabene adalah uang rakyat.
“Ini bentuk pembodohan publik. Bagaimana masyarakat mau mengawasi kalau papan nama saja tidak ada. Ini jelas melanggar,” tegas Ketua LP.K-P-K.

UU YANG DILANGGAR DAN ANCAMAN HUKUMNYA:
Investigasi http://DudukPerkara.com mencatat sedikitnya 4 regulasi yang diduga dilanggar:
1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Pasal 2 & Pasal 10: Setiap informasi penggunaan anggaran negara adalah informasi publik yang WAJIB dibuka.
Ancaman: Melanggar asas transparansi, bisa disengketakan ke Komisi Informasi hingga sanksi administratif bagi Badan Publik.
2. Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pasal 7 ayat (1) huruf a dan g: Pengadaan wajib menerapkan prinsip transparan, terbuka, dan akuntabel. Papan proyek adalah bagian dari kontrak dan K3.
Ancaman: Kontraktor bisa di-blacklist, PPK dan Pejabat terkait bisa dikenai sanksi administratif hingga pidana jika ada mark-up.
3. UU No. 20 Tahun 2001 jo. UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri/orang lain yang merugikan keuangan negara.
Ancaman: Pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan/atau denda Rp 50 juta – Rp 1 Miliar.

4. Permen PU No. 9/PRT/M/2008 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi
Tanpa papan informasi, K3, dan pengaman galian membahayakan pengguna jalan.
Ancaman: Sanksi denda, penghentian pekerjaan, hingga pencabutan izin usaha jasa konstruksi.
LP.K-P-K DAN DUDUKPERKARA AKAN BERSURAT KE WALIKOTA
Kaperwil Media DudukPerkara Jateng, Adi, bersama LP.K-P-K Komcab Semarang akan segera melayangkan surat resmi kepada Walikota Semarang, Inspektorat, dan Dinas terkait untuk meminta kejelasan dan audit terhadap Proyek Siluman di Jatibarang tersebut.
“Kami minta Walikota Semarang turun tangan. Jangan biarkan uang rakyat Rp 100-300 jutaan per titik saluran hilang tanpa pertanggungjawaban. Jika tidak ada tanggapan dalam 7 hari, kami akan laporkan ke Kejari Kota Semarang,” pungkas Tim Investigasi.
(Red – Tim Investigasi http://DudukPerkara.com / LP.K-P-K Jateng)


