DudukPerkara.com | Semarang 31/10/2026 – Proyek yang diduga kuat menggunakan APBD Kota Semarang ini menuai amarah warga. Seharusnya setiap proyek APBD bisa dikontrol langsung oleh masyarakat karena uangnya dari pajak rakyat.
Di lokasi, material bangunan berserakan di badan jalan, tidak ada rambu keselamatan, tidak ada papan informasi publik.
“Proyek ini tak punya adab dan tidak bermartabat. Saya tidak alergi dengan pembangunan dan sangat mendukung pembangunan, tapi ya harus punya tata krama. Seperti material berserakan, kita ndak tahu ini proyek siapa, dari mana, berapa anggarannya dan berapa volume pekerjaannya, semuanya tak beridentitas seperti siluman saja,” ucap AB, warga di lokasi proyek kepada http://DudukPerkara.com.
Ketua LP.K-P-K Komcab Kota Semarang angkat bicara keras.
“Saya menemukan rata-rata proyek yang ada di Kota Semarang banyak papan informasi publiknya tidak lengkap bahkan ada yang tak ada papan proyeknya alias proyek siluman. Ini pelanggaran dan ada unsur pidananya,” tegas Ketua LP.K-P-K Komcab Semarang.
Ia memastikan akan mengambil langkah resmi.
“Saya akan berkoordinasi dengan Pemkot Semarang dan APH serta Dinas-dinas terkait masalah papan ini. Kami tidak menghambat pembangunan namun kami mengingatkan agar pembangunan juga transparan agar masyarakat juga bisa ikut dalam kontrol proyek tersebut,” pungkas Mas Nur via sambungan WhatsApp.
KAPERWIL DUDUKPERKARA JATENG INSTRUKSIKAN GAS TERUS
Menanggapi fenomena proyek siluman yang marak di Semarang, Kaperwil Media Duduk Perkara Jateng menginstruksikan seluruh wartawan di bawah naungannya untuk terus mengkritisi proyek APBN/APBD.
“Gas… Terus, Kritisi… terus semua berita-berita yang merugikan masyarakat, teruslah berkarya salam satu pena untuk semua jurnalis,” pesan tegas Pak Kaperwil Jateng ke awak media.
ANCAMAN HUKUM PROYEK TANPA PAPAN – TIDAK MAIN-MAIN:
http://DudukPerkara.com mencatat sedikitnya 4 pelanggaran berat:
1. Melanggar Permen PUPR No. 14 Tahun 2020 & Perpres 16/2018
Papan proyek WAJIB mencantumkan nama paket, nilai kontrak, sumber dana, waktu pelaksanaan, volume, dan penyedia. Tanpa papan = tidak transparan, proyek cacat prosedur dan bisa dihentikan.
2. Melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Pasal 9-11. Volume, RAB, dan pelaksana adalah informasi publik yang wajib dibuka. Warga berhak gugat ke Komisi Informasi Jawa Tengah jika disembunyikan.
3. Melanggar UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 52
Pelaksana wajib memenuhi standar keselamatan dan transparansi. Material berserakan membahayakan pengguna jalan bisa dipidana.
4. Potensi Masuk Ranah Tipikor – UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001
Tanpa papan, publik tak bisa awasi volume. Jika volume dikurangi tapi anggaran dicairkan penuh, itu mark-up dan merugikan keuangan negara. Ancaman penjara 4-20 tahun, denda Rp 200 Juta – Rp 1 Miliar.
(Budi – Tim Investigasi Duduk Perkara Jateng)


