Dudukperkara.com | Semarang, Setelah somasi Forum Advokasi Rakyat (FAR) viral, fakta baru yang lebih mengejutkan terkuak! Proyek SRLand di Jalan Sompok Semarang ternyata diduga kuat nekat beroperasi meski perizinan belum beres!
Pengakuan Pimpinan Proyek Puri Kencana, Johan Awaludin, dalam rilis FAR menjadi bom waktu:
“Segala ijin masih dalam proses tetapi owner (SRLand) menjadwalkan timeline pekerjaan yang ketat karena mengejar waktu, sehingga kami kerja pagi sampai malam dan tower crane itu untuk mempercepat pekerjaan meski mengakui itu bahaya bagi pengguna jalan…”
Ini pengakuan langsung! Kerja kejar tayang meski sadar bahaya!
TIM http://DUDUKPERKARA.COM TELUSURI 3 PELANGGARAN BERAT LAIN:
1. DIDUGA TAK KANTONGI PBG SAH:
Sesuai PP No. 16 Tahun 2021, bangunan gedung wajib punya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Jika “izin masih dalam proses” tapi fisik sudah naik dan crane sudah ayun di atas jalan, itu pelanggaran fatal. Sanksinya: Penghentian Sementara hingga Pembongkaran Bangunan oleh Satpol PP!
2. DIDUGA LANGGAR ATURAN KESELAMATAN KONSTRUKSI – Permen PUPR No. 10/2021:
Setiap proyek wajib punya SMKK (Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi), traffic management, dan safety net. Fakta di lapangan: Nihil! Pengguna jalan dibiarkan jadi kelinci percobaan.
3. OPERASIONAL CRANE TANPA JAMINAN ASURANSI PUBLIK:
Jika material jatuh menimpa pengendara, siapa yang tanggung jawab? UU Jasa Konstruksi No. 2/2017 mewajibkan asuransi. Jika tidak ada, Owner dan Kontraktor bisa dituntut tanggung renteng perdata sampai bangkrut!
DESAKAN KERAS UNTUK INSTANSI:
Kaperwil http://DudukPerkara.com Jateng, R. Adi Laksono, mendesak 4 instansi segera sidak gabungan:
– Wali Kota Semarang: Bekukan sementara operasional proyek hingga SILO/SIO dan PBG ditunjukkan ke publik.
– Disnakertrans Jateng: Periksa kelayakan Tower Crane, jangan sampai SILO palsu atau expired.
– Dishub Kota Semarang: Audit traffic management, pasang barrier beton, bukan cuma police line.
– Satpol PP: Tegakkan Perda Ketertiban Umum, jangan tebang pilih!
“Kami dari LP.K-P-K dan http://DudukPerkara.com akan kawal kasus ini sampai tuntas. Keselamatan warga nomor satu, investasi nomor dua. Jangan dibalik!” tegas R. Adi Laksono.
TIMELINE ANCAMAN HUKUM 3×24 JAM FAR:
Hari ke-1 (Hari ini): Klarifikasi tertulis ditunggu.
Hari ke-2: Jika diam, Laporan Polisi dugaan pelanggaran Pasal 359 KUHP dan UU K3 akan dilayangkan ke Polrestabes Semarang.
Hari ke-3: Gugatan PMH ke PN Semarang dan surat resmi pembekuan izin ke DPMPTSP.
BERSAMBUNG…
Tim investigasi http://DudukPerkara.com masih di lapangan Jalan Sompok. Kami membuka Posko Pengaduan Warga: Jika Anda pengguna Jalan Sompok yang pernah hampir celaka karena crane ini, hubungi redaksi.
(Red – Tim investigasi Duduk perkara jateng)


