DudukPerkara.com | Semarang, Jumat (30/10/2026), Aturan negara kembali tidak dianggap, Pembangunan gedung yang diduga untuk Pondok Pesantren / Madrasah Ibtidaiyah (MI) di wilayah Mijen, Kota Semarang, disorot keras karena diduga kuat tidak mengantongi izin resmi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Padahal aturan sudah jelas, dulu bernama IMB, sekarang wajib PBG. Dan wajib ditempel di lokasi pembangunan! Fakta di lapangan? Nihil. Tidak ada papan PBG sama sekali.
Ketua LP.K-P-K Komcab Kota Semarang, Mas Nur, mengungkapkan hasil investigasi Tim DudukPerkara Jateng di lapangan sangat mengejutkan.
“Anggota kami sudah pernah berusaha untuk menemui pemilik dengan inisial MRN namun tidak pernah ketemu, seolah menghindar,” kata Mas Ketua LP.K-P-K Komcab Kota Semarang kepada awak media.
Lebih parah lagi, masyarakat sekitar mengeluh keras. Pembangunan dilakukan tanpa sosialisasi ke rumah-rumah sekitar, dan aktivitas menurunkan material hingga larut malam menimbulkan kebisingan yang meresahkan warga. Warga merasa tidak dihargai.
LP.K-P-K memastikan akan segera konfirmasi resmi ke Dinas terkait, yaitu Dinas Penataan Ruang (Distaru) dan Satpol PP Kota Semarang.
BEDAH HUKUM – INI ANCAMAN PIDANA & SANKSINYA, TIDAK MAIN-MAIN:
Pemilik MRN bisa terjerat 4 lapisan hukum sekaligus:
1. UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja jo PP No. 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28/2002 Tentang Bangunan Gedung – Pasal 24 & Pasal 253:
Setiap orang wajib memiliki PBG sebelum melaksanakan konstruksi. Membangun tanpa PBG adalah PELANGGARAN ADMINISTRATIF BERAT.
SANKSI:
– Peringatan tertulis
– Pembatasan kegiatan pembangunan
– Penghentian Sementara sampai pembongkaran total bangunan!
– Denda administratif hingga 10% dari nilai bangunan
– Bangunan bisa disegel Satpol PP dan dibongkar paksa dengan biaya pemilik!
2. Perda Kota Semarang No. 5 Tahun 2009 Tentang Bangunan Gedung jo Perwal No. 16 Tahun 2022 Tentang PBG:
Kota Semarang sudah mewajibkan semua bangunan gedung termasuk Pondok/MI wajib PBG melalui SIMBG. Tanpa PBG = Ilegal dan tidak bisa mendapatkan SLF (Sertifikat Laik Fungsi), tidak bisa dapat sambungan listrik PDAM legal.
3. PP No. 16 Tahun 2021 Pasal 258 – Pidana:
Jika bangunan yang tanpa PBG itu mengakibatkan kerugian harta, luka, atau bahkan kematian akibat tidak memenuhi standar teknis (karena tidak diawasi Dinas), pemilik bisa dipidana penjara hingga 3 tahun dan denda Rp 1,5 Miliar
4. Gangguan Ketertiban Umum – Perda Kota Semarang & KUHP Pasal 503-510:
Kegiatan pembangunan berisik hingga larut malam tanpa izin lingkungan bisa dijerat Tipiring, warga bisa melapor ke Kelurahan, Kecamatan, dan Satpol PP untuk penghentian kegiatan malam hari.
TUNTUTAN LP.K-P-K:
1. Mendesak Satpol PP Kota Semarang dan Distaru Kota Semarang segera sidak lokasi Pondok/MI di Mijen tersebut.
2. Mendesak Pemilik MRN segera menunjukkan PBG/SIMBG yang ditempel di lokasi.
3. Jika terbukti tanpa PBG, hentikan pembangunan sampai izin terbit dan lakukan sosialisasi AMDAL lingkungan ke warga sekitar.
Jangan mentang-mentang bangunan untuk ibadah/pendidikan lalu kebal hukum! Aturan PBG berlaku untuk semua!
(Sun – Tim Investigasi Duduk Perkara Jateng)


