DudukPerkara.com | Semarang, Kamis, 29 Oktober 2026, Bau busuk penyimpangan APBD kembali menyengat dari jantung pariwisata Kota Semarang! Di Agrowisata Sodong yang terkenal dengan Monumen Dandang, Mijen, ditemukan proyek renovasi Kolam Keceh yang dikerjakan secara SILUMAN – tanpa Papan Proyek sama sekali!
Padahal, sumber investigasi menyebut proyek ini menelan APBD Kota Semarang ratusan juta rupiah. Uang rakyat, tapi rakyat dilarang tahu! Warga hanya bisa kasak-kusuk: ini proyek apa, nilainya berapa, siapa pelaksananya, kapan selesainya? Semua gelap!
Ketua LP.K-P-K Komcab Kota Semarang, Mas Nur, langsung naik pitam saat dikonfirmasi Tim http://DudukPerkara.com:
“Dugaan Proyek siluman di Agrowisata Sodong ini perlu sekali dipertanyakan dan klarifikasi ke Dinas Pariwisata Kota Semarang terkait anggaran ratusan juta yang seperti tidak tepat sasaran dan terselubung, terbukti tidak nampak Papan Proyeknya,” tegasnya.
“Kami akan membentuk Tim khusus memantau dan mengklarifikasi penggunaan APBD Kota Semarang, yang seolah-olah dihamburkan tanpa tujuan yang jelas, terbukti hampir di semua Dinas memasang Papan Informasi Publik seperti nya formalitas saja,” lanjut Mas Nur.
BEDAH TUNTAS 4 PELANGGARAN & ANCAMAN HUKUMNYA – INI BUKAN MAIN-MAIN:
1. PELANGGARAN BERAT UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) – Pasal 7, 52:
Papan proyek adalah HAK PUBLIK. Tidak memasang = Menutup informasi penggunaan uang rakyat. Pejabat Dinas Pariwisata dan Pelaksana bisa dipidana 1 Tahun Penjara!
2. PELANGGARAN TOTAL Perpres No. 54/2010 jo Perpres 16/2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:
Pasal 19 mewajibkan setiap pekerjaan fisik memasang papan informasi berisi: Nama Kegiatan, Nilai Kontrak, Sumber Dana APBD, Volume, Pelaksana, Konsultan, Waktu Pelaksanaan. TANPA ITU = PROYEK ILEGAL / SILUMAN. Sanksi: Putus kontrak, blacklist, tidak bisa ditagihkan ke keuangan daerah, dan wajib mengembalikan uang muka!
3. POTENSI KORUPSI – UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 Tentang Tipikor – Pasal 2 & 3:
Proyek tanpa papan proyek adalah modus klasik mark-up dan pengurangan volume. Jika terbukti anggaran ratusan juta itu tidak sesuai fisik Kolam Keceh, maka ada Kerugian Negara. Ancamannya: PENJARA MINIMAL 4 TAHUN, MAKSIMAL 20 TAHUN, SEUMUR HIDUP, dan DENDA Rp 200 Juta – Rp 1 Miliar!
4. Pelanggaran UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah & Permendagri:
Penggunaan APBD tanpa transparansi adalah bentuk Maladministrasi Berat. Kepala Dinas Pariwisata sebagai Pengguna Anggaran (PA) bisa diperiksa Inspektorat, BPK, dan Kejaksaan. Bisa dicopot dari jabatan!
TUNTUTAN LP.K-P-K & http://DUDUKPERKARA.COM:
1. Mendesak Kepala Dinas Pariwisata Kota Semarang buka RAB Kolam Keceh Agrowisata Sodong dalam 2×24 jam!
2. Mendesak Inspektorat Kota Semarang dan BPK Jateng turun audit investigatif!
3. Membentuk Tim Khusus Pemantau APBD Pariwisata Semarang.
4. Jika tidak ada klarifikasi, LP.K-P-K akan bawa kasus ini ke Kejari Kota Semarang dengan dugaan Proyek Siluman.
Ini bukan Kolam Keceh, tapi Kolam Bocornya APBD!
(Red – Tim Investigasi Duduk Perkara Jateng)


