DudukPerkara.com | Kendal, Bau busuk proyek siluman kembali menyengat di Kabupaten Kendal! Proyek Rekonstruksi Jalan Meteseh – Tambangan di Jembatan Kedungbegal, Desa Meteseh, Kecamatan Boja, dengan nilai fantastis Rp. 989.322.712 (CV. Bangun Putra) mendadak jadi sorotan tajam publik.
Pasalnya, papan proyek yang dipajang asal-asalan! Hanya tertulis “Drainase, Perkerasan Beton, Talud” tanpa VOLUME! Tanpa panjang, tanpa lebar, tanpa tebal! Rakyat disuruh jadi dukun untuk menebak-nebak pekerjaan senilai hampir 1 Miliar!
Lebih parah lagi, masyarakat Boja kasak-kusuk dan murka. Kenapa proyek vital ini tidak dikerjakan saat musim panas kemarin? Kenapa baru dimulai sekarang saat musim penghujan tiba? Padahal jalan alternatif lewat kebun kopi sangat licin, berlumpur, dan membahayakan pengendara! Ibu-ibu pengantar anak sekolah jatuh, petani kopi kesulitan angkut hasil panen!
Dan puncak kekacauan: Surat edaran resmi tertulis jalan ditutup tanggal 31/10/2026, tapi FAKTA di lapangan tanggal 30/10/2026 jalan sudah ditutup sepihak! Akibatnya situasi di Kedungbegal tidak kondusif, warga saling adu mulut dengan pekerja!
INI PELANGGARAN BERLAPIS – DPUPR KENDAL DIDUGA TABRAK 4 ATURAN NEGARA:
Ketua LSM LP.K-P-K Komcab Kota Semarang yang mendapat delegasi dari LP.K-P-K Komda Jateng geram besar!
“Tanpa volume, bagaimana masyarakat bisa mengawasi? Ini membuka ruang mark-up volume dan kualitas. Patut diduga ada kesengajaan menutupi spesifikasi agar bisa mengurangi volume. Ini melanggar hukum!” tegasnya kepada Tim Investigasi DudukPerkara Jateng.
1. Permen PUPR No. 14/PRT/M/2020 Lampiran V:
Papan Informasi Proyek WAJIB memuat: Nama paket, Nilai Kontrak, Nomor Kontrak, Waktu Pelaksanaan, dan VOLUME PEKERJAAN. Menghilangkan volume = melanggar Standar Dokumen Pemilihan!
2. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Pasal 10 & 11:
Anggaran Rp 989 Juta adalah uang rakyat! Informasi volume, RAB, dan gambar teknis adalah informasi yang WAJIB dibuka serta merta! Menutupinya adalah pelanggaran KIP yang bisa digugat ke Komisi Informasi!
3. Perpres No. 16 Tahun 2018 jo No. 12 Tahun 2021 Pasal 7:
Prinsip pengadaan: Transparan, Akuntabel, Efektif-Efisien. Proyek tanpa volume adalah proyek gelap, tidak akuntabel!
4. UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor:
Jika terbukti ada pengurangan volume (panjang, lebar, tebal beton tidak sesuai RAB) maka bisa masuk ranah korupsi mark-up! Ancaman penjara seumur hidup!
JERITAN WARGA KEDUNGBEGAL – METESEH:
Warga mengeluh, “Musim panas kemarin jalan dibiarkan rusak, giliran hujan lebat baru dibongkar! Jalan alternatif kebun kopi licin pol, sudah ada yang kepleset! Anak sekolah mau lewat gimana? Tolong DPUPR pakai otak, jangan asal proyek!”
Hingga berita panas ini ditayangkan, Kepala DPUPR Kendal masih BUNGKAM, tidak menjawab konfirmasi awak media. Ada apa dengan DPUPR Kendal? Ada yang ditutupi?
LP.K-P-K mendesak Bupati Kendal, Inspektorat Kendal, dan Kejari Kendal segera turun sidak, audit volume RAB vs Fakta Lapangan, dan periksa papan proyek siluman ini!
Jangan biarkan uang rakyat Rp 989 Juta menguap di musim hujan!
(Red – Tim Investigasi Duduk Perkara Jateng)


