MUKOMUKO-Sudah 34 tahun PT Agromuko beroperasi di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu. Perusahaan ini diduga paling banyak menguasai tanah di Kapuang Sati Ratau Batuah saat ini.
Total seluruh lahan yang tercatat diizin Hak Guna Usaha (HGU) mereka sekitar 22.928 hektar. Dari total luasan tersebut, lahan HGU seluas 4.911 hektar telah disetujui perpanjangan izinnya oleh Kementerian ATR/BPN pada tahun 2022 lalu.
Sementara itu, sebagian besar lahan lainnya seluas sekitar 9.000 hektar tidak masuk dalam perpanjangan HGU karena diketahui berada di dalam kawasan hutan.
Namun diduga masih tetap dalam penguasaan perusahaan tersebut, dimana menurut data yang terhinpun saat ini, khususnya di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Konservasi pun tak luput dari alihfungsi seluas 2.244,41 hektar.
Rincian luas lahan berdasarkan wilayah operasi (estate) yang dikelola oleh PT Agro Muko meliputi:
1. Mukomuko Estate (MME): 4.101 hektar
2. Tanah Rekah Estate (TRE): 3.849 hektar
3. Bunga Tanjung Estate (BTE): 2.903 hektar
4. Air Buluh Estate: 2.500 hektar
5. Talang Petai Estate (TPE): 2.270 hektar
6. Sei Kiang Estate (SKE): 2.185 hektar
7. Sei Jerinjing Estate (SJE): 2.100 hektar
8. Sei Betung Estate (SBE): 1.610 hektar
9. Air Bikuk Estate: 1.410 hektar
Dari 9 estate tersebut, ada beberapa titik diduga perusahaan raksasa tersebut menggarap diluar izin HGU, atau melebihi ukuran izin sebenarnya.
Maka dari itu, Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP. K-P-K) Mukomuko, mendesak stakeholder terkait terutama Gubernur Bengkulu untuk dapat segera melakukan pengukuran kembali HGU PT Agromuko.
” Kami akan bersurat kepada Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Gubernur, dan Kantor Pertanahan (Kantah) di bawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Di wilayah tingkat kabupaten, instansi ini bertindak sebagai satu-satunya lembaga resmi yang berwenang melaksanakan pengukuran bidang tanah,” terang Sekretaris LP. K-P-K Mukomuko, Ringgo Dwi Septio.
Ia meneruskan, perusahaan perkebunan kelapa sawit wajib menyediakan lahan kebun plasma minimal 20 persen dari total luas lahan Hak Guna Usaha (HGU) atau Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang diusahakan.
Kewajiban ini merupakan syarat mutlak dalam pengajuan HGU baru maupun perpanjangan. Sementara diduga kuat PT Agromuko belum merealisasikannya.
” Begitu banyak kerugian negara dan masyarakat khususnya Mukomuko jika mau jujur disebabkan oleh perusahaan ini. Selama ini perusahaan ini selalu lolos dari laporan terkait beberapa pelanggarannya. Namun kami optimis di era Presiden Prabowo ini mereka tidak lagi bisa gunakan tangan besinya dengan bukti yang sudah kami miliki saat ini,” imbuhnya.
Masih Ringgo, lebih herannya pemerintah daerah baik itu eksekutif, maupun legislatif bungkam selama ini hingga tak berkutik.
Dugaan main mata pihak perusahaan dengan elite di daerah ini pun sudah jadi rahasia umum. Karena hubungan emosional pejabat perusahaan dengan elite pemerintah di daerah ini yang sudah terbangun kokoh.
” Semoga tangan besi mereka dapat dirontokkan di era Presiden, Prabowo ini. Sudah terlalu lama kita menyaksikan dan diam dengan seluruh pelanggaran yang mereka lakukan. Selain HPT, HPK pun ikut lenyap serta DAS dibeberapa lokasi kebun mereka,” tutupnya.
Dilanjutkan oleh Ketua Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Mukomuko, Saprin. Dirinya berharap seluruh NGO yang ada bersatu melawan mafia sawit di Mukomuko.
Karena selalin sudah merugikan negara selama puluhan tahun belakangan ini, juga merugikan rakyat yang saat ini kesulitan mendapat lahan.
Karena dari kawasan HP, HPT, dan termasuk HPK yang ada di Mukomuko, hampir 90 persen sudah dialihfungsikan menjadi kebun sawit.
” Bukan hanya PT Agromuko saja yang diduga melakukan pelanggaran. Juga ada dugaan kami perusahaan lainnya. Seperti PT DDP dan PT Alno Agro Utama. Kita tantang Satgas PKH, apakah punya nyali dengan mereka-mereka ini. Jangan hanya masyarakat saja yang jadi tumbal atau sampel selama ini,” pungkasnya. (RED)
