

Sulawesi Barat – Mamasa Kamis 16 Jali 2026 – Pelaksanaan Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di SMP 3 Panak, Kabupaten Mamasa, menjadi sorotan publik setelah muncul sejumlah indikasi yang diduga mengarah pada ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan di lapangan dengan dokumen teknis (bestek).
Proyek yang berada di bawah Direktorat Sekolah Pendidikan Pertama, PAUD Dasmen, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tersebut memiliki nilai bantuan sebesar Rp1.147.808.000 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026. Kegiatan dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan di wilayah Manipik, Desa Manipik, Kecamatan Panak, Kabupaten Mamasa.
Saat penelusuran di lokasi pada Selasa, 14 Juli 2026, dokumen gambar bestek tidak ditemukan di sekolah. Sejumlah tenaga pendidik yang ditemui menyatakan tidak mengetahui keberadaan dokumen tersebut dan menyebut kepala sekolah tidak berada di sekolah saat itu.
Ketika ditemui di kediamannya, kepala sekolah menjelaskan bahwa pekerjaan revitalisasi telah dilaksanakan sesuai dengan bestek. Kepala sekolah juga menyampaikan bahwa gambar teknis telah dibagikan kepada guru dan tukang, bahkan sebagian telah dicetak dan disimpan di sekolah.
Namun, saat dilakukan klarifikasi kepada guru, tenaga pendidik, dan panitia pembangunan, mereka menyatakan tidak mengetahui keberadaan gambar bestek tersebut. Kepala sekolah juga belum dapat memperlihatkan dokumen teknis itu saat diminta sebagai dasar verifikasi pelaksanaan pekerjaan.
Dalam tata kelola konstruksi, gambar bestek merupakan dokumen utama yang menjadi acuan pengendalian mutu, pengawasan pekerjaan, dan pertanggungjawaban teknis. Tidak tersedianya dokumen tersebut di lokasi pekerjaan dapat melemahkan transparansi serta mekanisme pengawasan proyek yang menggunakan anggaran negara.
Selain persoalan dokumen teknis, informasi waktu pelaksanaan pada papan proyek juga menjadi sorotan. Tercantum masa pekerjaan 120 hari kalender, mulai 19 Juli hingga 16 Oktober 2026. Namun berdasarkan perhitungan kalender, rentang waktu tersebut hanya sekitar 90 hari kalender, sehingga terdapat ketidaksesuaian informasi yang perlu mendapatkan penjelasan dari pihak yang bertanggung jawab.
Sebagai penanggung jawab di tingkat satuan pendidikan, kepala sekolah memiliki peran penting memastikan seluruh aspek administrasi, dokumen teknis, dan pelaksanaan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan. Ketidaktepatan informasi proyek maupun ketidakjelasan dokumen pendukung bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik.
Sorotan berikutnya tertuju pada pekerjaan galian pondasi. Berdasarkan pengamatan di lapangan, kedalaman galian pondasi dinilai relatif dangkal.
“Baru kali ini saya mendapatkan galian pondasi yang dangkal seperti ini. Kalau dibandingkan dengan proyek revitalisasi sekolah lain, kedalamannya jauh berbeda,” ujar Nurdin.
Menurut Nurdin, pada sejumlah proyek revitalisasi sekolah lain, kedalaman pondasi dapat mencapai sekitar 80 sentimeter. Ia menilai kondisi tersebut perlu diverifikasi secara teknis dengan mencocokkan pekerjaan fisik dan dokumen perencanaan.
“Kalau memang tidak sesuai bestek, sebaiknya dibongkar dan disesuaikan kembali kedalaman pondasinya. Jangan sampai bangunan ini berisiko terhadap keselamatan siswa dan guru, apalagi daerah ini memiliki kerawanan gempa,”
Nurdin juga menduga Tim Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan belum menjalankan fungsi sesuai tugas pokok dan fungsinya secara optimal. Ia menduga proses pembelanjaan material lebih banyak dilakukan langsung oleh kepala sekolah. Dugaan tersebut perlu ditelusuri oleh pihak pengawas agar tata kelola proyek berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Dengan nilai pekerjaan mencapai lebih dari Rp1,14 miliar, proyek revitalisasi SMP 3 Panak merupakan program strategis yang harus memenuhi standar mutu, keselamatan konstruksi, dan kepatuhan terhadap dokumen perencanaan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pendidikan maupun instansi terkait (HerWel)
