QtSULBAR MAMASA

Berdasarkan Penelusuran di lapangan (22 juli 2026), limbah yang terlihat dibakar berupa bekas botol infus (BO/IV) dan sampah dari aktivitas pelayanan kesehatan. Pembakaran disebut telah menimbulkan asap serta bau menyengat yang mengganggu lingkungan sekitar, bahkan tercium hingga masuk ke ruangan Puskesmas.
Petugas sanitasi Puskesmas Tabulahan membenarkan adanya aktivitas tersebut. Menurutnya, pembakaran dilakukan karena alat penunjang sampah mengalami kerusakan sehingga pengolahan limbah mengalami kendala.
Namun, Ketua LPRI Komisaris Cabang Kabupaten Mamasa menilai alasan kerusakan alat tidak dapat menghilangkan kewajiban fasilitas kesehatan untuk memastikan limbah medis dikelola sesuai aturan.
“Ini akan kami laporkan ke Dinas Lingkungan Hidup agar dilakukan pemeriksaan. Pengelolaan limbah medis harus sesuai standar, bukan dibakar secara terbuka yang berpotensi menimbulkan pencemaran,” tegasnya.
Dugaan praktik tersebut berpotensi berkaitan dengan beberapa regulasi, antara lain:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
Pasal 65 ayat (1) menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Pasal 69 ayat (1) huruf a melarang perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
Pasal 29 ayat (1) huruf g melarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Mengatur pengendalian pencemaran lingkungan, termasuk kewajiban pemenuhan standar pengelolaan limbah dan persetujuan lingkungan.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Mengatur bahwa limbah medis dari fasilitas kesehatan termasuk limbah B3 yang wajib dikelola dengan tata cara tertentu, mulai dari pemilahan, penyimpanan, pengangkutan, hingga pengolahan.
LPRI menegaskan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan memiliki tanggung jawab lebih besar dalam menjaga lingkungan karena limbah yang dihasilkan dapat memiliki risiko kesehatan apabila tidak dikelola dengan benar.
Pihaknya meminta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mamasa segera melakukan pemeriksaan lapangan, menguji kesesuaian prosedur pengelolaan limbah, serta mengambil langkah apabila ditemukan pelanggaran.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena fasilitas yang seharusnya menjadi tempat menjaga kesehatan masyarakat justru diduga menimbulkan persoalan lingkungan akibat pengelolaan limbah sampah yang diduga tidak berdasarkan standard Operasional prosedur. ( Herman Welly
