DudukPerkara.com | Kendal, Kamis, 29 Oktober 2026, Skandal transparansi anggaran kembali tercoreng di Kabupaten Kendal! Proyek Rehabilitasi Jalan Desa Tampingan – Margosari dengan nilai fantastis Rp 981.984.168,00 diduga kuat disembunyikan volume pekerjaannya secara sengaja di Papan Informasi Publik!
Tim investigasi http://DudukPerkara.com bersama Ketua LP.K-P-K Kota Semarang saat melakukan konfirmasi lapangan menemukan kejanggalan fatal: Papan proyek terpasang, anggaran dicantumkan, namun kolom VOLUME: KOSONG / STRIP
Saat dikonfirmasi, pekerja lapangan inisial “N” dari CV pelaksana sempat menelpon pimpinannya inisial “W” dari CV Utama Sejahtera via loudspeaker. Dan pengakuannya bikin geger!
“Memang sengaja tidak ditampilkan volume dalam papan proyek, dengan alasan sewaktu ada perubahan volume, tidak akan diketahui BPK / APH, bisa berabe nanti,” ujar Pak W via telepon yang didengar langsung wartawan dan Ketua LP.K-P-K.
Pengakuan ini adalah bukti niat! Bukan lupa, tapi sengaja!
Ketua LP.K-P-K Kota Semarang yang ikut dalam konfirmasi langsung bereaksi keras:
“Wah ini ndak benar pimpinan CV. mengatakan seperti itu, dan ini merupakan faktor kesengajaan, apalagi mencantumkan nama Kejaksaan Negeri Kendal dalam papan proyek tersebut, saya segera bersurat resmi ke Kajari Kendal dan Bupati Kendal,” tegasnya.
BEDAH 4 UU & ATURAN YANG DIDUGA DILANGGAR + ANCAMAN HUKUMNYA:
1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) – Pasal 52:
Setiap badan publik dan pihak yang mengelola anggaran negara WAJIB membuka informasi. Menyembunyikan volume pekerjaan adalah bentuk menutup informasi publik. Ancaman pidana kurungan 1 tahun dan denda Rp 5 Juta bagi yang sengaja menghalangi akses informasi!
2. Perpres No. 16 Tahun 2018 jo Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa – Pasal 7 & Prinsip Transparansi:
Papan proyek wajib memuat: jenis kegiatan, lokasi, volume, nilai kontrak, pelaksana, dan durasi. Jika volume disembunyikan, itu pelanggaran prinsip transparansi dan akuntabilitas. Sanksi: Blacklist CV, pemutusan kontrak, dan tidak dibayar oleh Dinas!
3. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor (Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) – Pasal 3:
Jika ada perubahan volume yang disembunyikan untuk mark-up atau mengurangi kualitas (contoh: panjang jalan 1000m dikerjakan cuma 700m), maka ada unsur memperkaya diri dan merugikan keuangan negara senilai Rp 981 Juta. Ancaman: PENJARA MINIMAL 1 TAHUN MAKSIMAL SEUMUR HIDUP dan denda Rp 50 Juta – Rp 1 Miliar!
4. Permen PUPR No. 14 Tahun 2020 tentang Standar Papan Proyek + UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi:
Papan proyek adalah dokumen kontrak. Tidak mencantumkan volume = Cacat Administrasi Berat. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang membiarkan bisa ikut terseret sebagai turut serta!
Faktor Tambahan Memperberat:
Mencatut nama Kejaksaan Negeri Kendal di papan proyek seolah sudah dikawal Kejari, padahal proyek bermasalah, ini bisa masuk kategori penyalahgunaan atribut institusi penegak hukum!
LANGKAH LP.K-P-K & http://DUDUKPERKARA.COM:
1. Surat resmi ke Kajari Kendal: Minta klarifikasi apakah benar proyek ini dalam pengawalan dan periksa dugaan kesengajaan.
2. Surat ke Bupati Kendal & Inspektorat: Audit volume lapangan vs kontrak Rp 981 Juta.
3. Laporan ke BPK Jateng: Dugaan potensi kerugian negara karena volume tidak transparan.
Redaksi masih membuka hak jawab untuk CV Utama Sejahtera dan Dinas terkait.
( Red – Tim Investigasi Duduk perkara.Com)

