DudukPerkara.com | Semarang, Perumahan yang berlokasi di RW 02, Kelurahan Jatisari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang diduga belum mengantongi izin resmi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang merupakan pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Jika benar, maka bangunan yang berdiri di atasnya dapat dikategorikan ilegal dan melanggar hukum.
Perumahan tersebut diketahui bernama Perumahan Baitijanati milik Ibu Murni.
“Perumahan ini namanya Baitijanati, pemiliknya Ibu Murni, ini awalnya cuma jual kapling siap bangun dan jadi perumahan,” ucap Mas HR, salah satu tukang di lokasi perumahan tersebut, Sabtu (17/10/2026).
Ketua Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP.K-P-K) Komcab Kota Semarang saat turun ke lapangan menemukan sejumlah kejanggalan. Selain diduga belum ber-PBG, perumahan tersebut juga belum dilengkapi Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) yang memadai, serta tidak adanya papan informasi publik.
“Perumahan Baitijanati ini belum dilengkapi dengan Fasum dan Fasos yang belum memadai,” ungkap Ketua LP.K-P-K Komcab Kota Semarang kepada awak media.
Pihaknya menegaskan akan segera melayangkan surat resmi kepada pihak pengembang dan instansi terkait.
“Saya akan segera bersurat dengan pihak perumahan, karena perumahan ini tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, biar segera mendapatkan teguran dan penghentian pembangunan rumah,” tegas Ketua LP.K-P-K Kota Semarang.
“Terlepas dari itu semua, perumahan Baitijanati betul adanya Fasum dan Fasos belum tersedia dan tidak ada papan informasi publik yang menyatakan letak perumahan Baitijanati,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih terus berusaha meminta data dan konfirmasi dari pihak Perumahan Baitijanati Kota Semarang.
DASAR HUKUM YANG DILANGGAR:
1. Soal PBG Wajib:
– *PP No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung jo. UU Cipta Kerja*
Pasal 1 angka 17: Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai standar teknis Bangunan Gedung.
Pasal 144: Setiap bangunan yang tidak memiliki PBG dapat dikenakan sanksi berupa penghentian sementara hingga pembongkaran bangunan.
2. Soal Kewajiban Fasum & Fasos:
– *UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman*
Pasal 47: Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum perumahan yang dibangun pengembang wajib diserahkan kepada Pemerintah Daerah setelah selesai dibangun.
Pasal 134: Pengembang perumahan yang tidak menyediakan Fasum dan Fasos dapat dipidana denda hingga Rp 5 Miliar.
3. Soal Sanksi Pidana dan Administratif:
– Permen PUPR No. 6 Tahun 2023 tentang PBG
Setiap pemilik yang membangun tanpa PBG dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara, hingga pembongkaran.
Jika dugaan ini terbukti, maka pembangunan Perumahan Baitijanati di Mijen berpotensi melanggar hukum dan merugikan konsumen. Masyarakat diimbau untuk selalu mengecek legalitas PBG dan status lahan sebelum membeli rumah.
Tim Duduk Perkara Jateng akan meneruskan temuan ini ke Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang dan Satpol PP untuk dilakukan pemeriksaan lapangan.
(Adi – Tim Duduk Perkara Jateng)


