DudukPerkara.com | KENDAL, Jumat 6 November 2026 Dugaan pelanggaran serius mencuat dari proyek-proyek yang menggunakan Anggaran APBD di Kabupaten Kendal. Diduga, DPUPR Kabupaten Kendal dan pihak kontraktor dengan mudah mengganti papan proyek di tengah jalan, bahkan saat proyek sudah selesai hingga 90%, setelah mendapat teguran dari LSM dan Media.
Padahal, papan proyek atau papan informasi publik wajib dipasang sebelum pekerjaan dimulai, bukan setelah ditegur dan bukan setelah pekerjaan hampir selesai.
Tindakan tersebut dinilai sangat tidak elok, apalagi diduga penggantian papan proyek dilakukan tanpa ada adendum terlebih dahulu, sementara proyek sudah berjalan.
Papan proyek bukan sekadar pajangan. Papan itu adalah alat kontrol masyarakat terhadap pekerjaan yang menggunakan uang negara.
“Saya sudah bersurat ke Kajari, Bupati, Inspektorat dan DPUPR Kabupaten Kendal terkait papan informasi publik dan kaitannya dengan nama Kejaksaan ikut dicantumkan. Namun sampai bapak hubungi saya ini belum ada balasan. Cuma tahu-tahu sudah banyak yang diganti. Saya pernah menyampaikan ke kontraktor, boleh direvisi dengan catatan harus ada adendumnya,” ucap Ketua LP.K-P-K, Pak Nur.
Lebih parah lagi, diduga kontraktor menggunakan bendera perusahaan yang berbeda untuk mengerjakan proyek yang berbeda, dengan orang yang sama. Diduga kuat praktik pinjam bendera.
“Bahkan kontraktor menggunakan bendera yang berbeda untuk mengerjakan proyek yang berbeda dengan orang yang sama, diduga pinjam bendera. Ini kan lebih parah lagi,” ungkap Mas Nur.
SANKSI HUKUM YANG DIDUGA DILANGGAR:
1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
– Informasi proyek yang dibiayai APBD adalah informasi publik yang wajib dibuka. Menghalangi / menutupi informasi dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana kurungan hingga 1 tahun / denda hingga Rp 5 juta bagi yang sengaja menghambat akses informasi publik.
2. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
– Setiap perubahan kontrak, termasuk data di papan proyek, wajib melalui adendum. Tanpa adendum, perubahan dianggap tidak sah. Sanksi: teguran, pemutusan kontrak, blacklist / daftar hitam, dan tidak dibayarkan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak.
3. UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
– Penyedia jasa wajib melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak dan transparan. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan, pembekuan izin, pencabutan izin usaha, hingga denda administratif.
4. UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
– Jika diduga ada penyalahgunaan wewenang, mark-up, atau persekongkolan yang merugikan keuangan negara, ancamannya pidana penjara 1 – 20 tahun / seumur hidup, denda Rp 50 juta – Rp 1 Miliar, plus uang pengganti.
5. Dugaan Pinjam Bendera
– Diduga melanggar prinsip persaingan usaha sehat dan pengadaan. Sanksinya bisa berupa pembatalan kontrak, blacklist perusahaan, dan jika ada pemalsuan dokumen, pidana sesuai KUHP Pasal 263 tentang pemalsuan surat dengan ancaman hingga 6 tahun penjara.
TUNTUTAN LP.K-P-K:
– Kejari Kendal, Inspektorat, Bupati dan DPUPR segera memberikan jawaban resmi atas surat yang sudah dilayangkan
– APH memeriksa ada tidaknya adendum dalam penggantian papan proyek tersebut
– Dinas terkait menertibkan kontraktor yang diduga tidak transparan
Hingga berita ini diterbitkan, pihak DPUPR Kabupaten Kendal dan pihak kontraktor yang dimaksud belum memberikan keterangan resmi. Duduk http://Perkara.com dan LP.K-P-K membuka ruang hak jawab seluas-luasnya.
Menurut sedulur Kendal, ganti papan proyek setelah 90% jalan itu wajar atau ada yang ditutupi?
Ramaikan di komentar, biar didengar sampai ke Bupati!
(Tim Redaksi – DudukPerkara.com)


