Langgar Moratorium DPR RI? Mobil Warga Pasangkayu Disita Paksa Sekuriti

PASANGKAYU, SULBAR – Mobil milik warga bernama Hulu, Daihatsu Gran Max Pick Up DC 8470 XM, disita paksa Sekuriti PT Letawa setelah buah sawit yang diangkutnya selesai ditimbang. Mobil dalam keadaan terkunci kemudian dinaikkan paksa ke atas mobil tronton dan dibawa ke Polres Pasangkayu. Hingga Jumat, 6 November 2026, mobil tersebut masih ditahan di Polres Pasangkayu, sudah 22 hari sejak disita pada 15 Oktober 2026.

Peristiwa bermula pada 15 Oktober 2026. Mobil DC 8470 XM yang dikemudikan Sopir Acok mengangkut buah sawit milik masyarakat dari lahan Afdeling G, Dusun Marisa, Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu. Lahan tersebut merupakan lahan sengketa antara PT Letawa dengan Masyarakat.
Buah sawit tersebut sudah diangkut dari lahan dan sudah ditimbang. Setelah ditimbang, di Desa Tawiora, Kecamatan Rio Pakapa, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, datang anggota Sekuriti PT Letawa langsung menyita mobil beserta muatan buah sawitnya.

Saat disita, Sopir Acok membawa kunci mobil, setelah mobil dikunci, karena tidak bersedia menyerahkan mobil kepada sekuriti. Karena sopir tidak bersedia menyerahkan mobil dan kunci sudah dibawa sopir, Sekuriti PT Letawa kemudian menaikkan paksa mobil tersebut ke atas mobil tronton dalam keadaan terkunci.

Mobil tersebut kemudian dibawa dengan menggunakan mobil tronton dari Desa Tawiora, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, ke Kantor Polisi Polres Pasangkayu, Sulawesi Barat, pada tanggal 15 Oktober 2026. Sejak saat itu sampai hari ini, mobil masih berada di Polres Pasangkayu.
Ketua Perjuangan Masyarakat Afdeling G, Lamisi, yang juga saksi dalam peristiwa tersebut, membenarkan kronologi itu. Lamisi melihat langsung dari mulai buah sudah diangkut dari lahan, sudah ditimbang, setelah ditimbang disita sekuriti di Desa Tawiora, sopir Acok membawa kunci dan mengunci mobil, sampai mobil dinaikkan paksa ke atas mobil tronton dan dibawa ke Polres Pasangkayu.
Moratorium Reforma Agraria yang disepakati Komisi III DPR RI dengan Polri harus juga diterapkan di Kabupaten Pasangkayu. Jangan hanya berlaku di Jakarta. Masyarakat Afdeling G di Pasangkayu juga berhak merasakan keadilan yang sama,” ujar Lamisi.
Lamisi menilai, karena lahan Afdeling G masih sengketa antara PT Letawa dengan Masyarakat, dan belum ada putusan pengadilan yang menyatakan lahan tersebut milik PT Letawa 100 persen, maka buah yang tumbuh di lahan tersebut juga masih sengketa. Warga yang memanen dan mengangkut buah tersebut tidak dapat langsung dinyatakan sebagai pelaku tindak pidana.
Padahal, Komisi III DPR RI dan Kabareskrim Polri telah sepakat dalam RDPU tanggal 26 Agustus 2026, dan diumumkan Kabareskrim pada tanggal 7 September 2026, untuk melakukan Moratorium penangguhan sementara seluruh perkara tindak pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural.
Namun di Kabupaten Pasangkayu, Moratorium tersebut diduga tidak dijalankan. Polres Pasangkayu justru menerima penyerahan mobil hasil sitaan Sekuriti PT Letawa dan menahan mobil tersebut sampai hari ini.
Bagi Hulu, mobil tersebut adalah satu-satunya penopang hidup keluarga. mobil tersebut adalah satu-satunya penopang hidup keluarga. Mobil digunakan untuk angkut buah sawit wargaMobil digunakan untuk angkut buah sawit warga Dusun Marisa, angkut gabah, angkut pasir, ojek barang Pasar Lariang, antar anak sekolah, antar istri berobat ke Puskesmas, dan beli sembako.
Mobil tersebut masih kredit aktif di PT. Mandiri Utama Finance Cabang Pasangkayu, dengan angsuran Rp 4.800.000 per bulan, sisa angsuran 54 bulan lagi, No. Kontrak 082156915132. Akibat ditahan, Hulu tidak bisa bekerja, tetapi cicilan tetap berjalan.
Hulu berharap Komisi III DPR RI, Kabareskrim Polri, dan Propam Polda Sulawesi Barat segera turun tangan, memeriksa Polres Pasangkayu, dan mengembalikan mobilnya sesuai dengan Moratorium Konflik Agraria.
( Machmud. M)

