
BALIKPAPAN – Mediasi kedua antara Markas Anak Cabang (MAC) Laskar Merah Putih (LMP) Balikpapan Barat dengan manajemen PT Wahana Prima Sejati (WPS) akhirnya membuahkan kesepakatan. Pihak perusahaan menyatakan bersedia mengakomodir seluruh tuntutan MAC LMP Balikpapan Barat dan berjanji memberikan realisasi dalam waktu 14 hari kerja.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam pertemuan yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Balikpapan, Senin (2/11/2026). Mediasi ini merupakan tindak lanjut dari aksi unjuk rasa yang sebelumnya dilakukan MAC LMP Balikpapan Barat di depan Gedung DPRD Balikpapan pada Rabu (28/10/2026).
Sebelumnya, pertemuan antara kedua belah pihak sempat mengalami kebuntuan. Karena belum mendapatkan jawaban yang dianggap memuaskan, DPRD Balikpapan kemudian mengagendakan mediasi kedua dengan menghadirkan langsung pimpinan PT WPS agar persoalan tersebut dapat memperoleh kejelasan.
Mediasi difasilitasi Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Yono Suherman, bersama Ketua Komisi IV Gazali beserta sejumlah anggota Komisi IV. Pertemuan tersebut juga disaksikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Balikpapan serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kota Balikpapan.

Dari pihak MAC LMP Balikpapan Barat, hadir Ketua MAC LMP Slamet Aco bersama sejumlah anggotanya. Sementara pihak perusahaan dihadiri langsung pimpinan PT WPS, Erik, didampingi kepala humas dan kepala sekuriti perusahaan.
Pertemuan yang semula dijadwalkan pukul 10.00 WITA tersebut baru dimulai sekitar pukul 11.30 WITA karena menunggu kehadiran perwakilan perusahaan.
Dalam proses mediasi, suasana pembahasan sempat berlangsung alot. Bahkan, rapat dua kali diskors lantaran keputusan awal yang disampaikan pihak perusahaan dinilai belum mengakomodir tuntutan MAC LMP Balikpapan Barat.
Namun, setelah melalui pembahasan dan beberapa kali penundaan, pihak perusahaan akhirnya menyatakan kesediaannya untuk mengakomodir seluruh tuntutan organisasi tersebut. Perusahaan juga berjanji memberikan jawaban serta realisasi secara resmi dalam kurun waktu 14 hari kerja setelah mediasi dilaksanakan.
Adapun tuntutan MAC LMP Balikpapan Barat berkaitan dengan persoalan pencantuman nama organisasi sebagai mitra perusahaan. Menurut pihak LMP, selama ini nama organisasi kerap disebut sebagai mitra PT WPS, tetapi dalam praktiknya belum ada bentuk kemitraan yang jelas dan terealisasi sebagaimana yang diharapkan.
Selain itu, MAC LMP juga menyoroti persoalan pemberdayaan tenaga kerja lokal, khususnya masyarakat Kota Balikpapan. Mereka menilai keterlibatan tenaga kerja lokal belum mendapatkan perhatian sebagaimana yang diharapkan.
Tuntutan lainnya adalah adanya kejelasan kerja sama antara organisasi dengan perusahaan. MAC LMP meminta agar status kemitraan yang selama ini disebut-sebut oleh perusahaan tidak sebatas pencantuman nama, tetapi harus memiliki bentuk kerja sama yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ketua MAC LMP Balikpapan Barat, Slamet Aco, menegaskan bahwa tujuan utama mediasi kedua tersebut adalah meminta kejelasan atas persoalan yang selama ini dipermasalahkan organisasinya.
Menurut Slamet, pihaknya ingin mendapatkan jawaban pasti dari manajemen perusahaan, terutama terkait pencatutan atau penggunaan nama organisasi sebagai mitra perusahaan tanpa adanya realisasi kerja sama yang jelas.
Ia menilai, apabila nama organisasi dicantumkan sebagai mitra, seharusnya terdapat kejelasan mengenai bentuk hubungan kerja sama, termasuk kontribusi dan manfaat yang diperoleh kedua belah pihak.
Karena itu, dalam mediasi tersebut MAC LMP meminta pihak perusahaan tidak lagi memberikan jawaban yang bersifat umum, melainkan keputusan konkret yang dapat menjadi pegangan bagi organisasi.
Slamet Aco juga menyampaikan bahwa pihak perusahaan telah menyatakan kesanggupannya untuk mengakomodir seluruh tuntutan yang disampaikan. Manajemen PT WPS, lanjutnya, berjanji akan memberikan jawaban resmi sekaligus menindaklanjuti tuntutan tersebut dalam waktu 14 hari kerja terhitung sejak pelaksanaan mediasi.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, MAC LMP Balikpapan Barat kini menunggu komitmen perusahaan untuk memenuhi janji yang telah disampaikan di hadapan pimpinan DPRD, Disnakertrans, dan sejumlah OPD Pemkot Balikpapan.
Kesepakatan mediasi ini sekaligus menjadi titik penting dalam penyelesaian persoalan antara organisasi masyarakat dan pihak perusahaan. Namun, realisasi seluruh tuntutan dalam tenggat waktu yang telah disepakati akan menjadi penentu apakah hasil mediasi benar-benar dapat diwujudkan.
Publik pun menantikan tindak lanjut PT WPS, terutama menyangkut kejelasan kemitraan organisasi serta komitmen pemberdayaan tenaga kerja lokal di Balbar Kota Balikpapan.(usj)

