PALU— Tiga srikandi yang tergabung dalam Tim Khusus (Timsus) Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP.K-P-K) berhasil menyelesaikan sengketa lahan berlarut-larut yang melibatkan hak-hak masyarakat adat dan warga lokal di wilayah Maluku Utara.
Keberhasilan ini dicapai setelah melalui proses mediasi ketat dan investigasi lapangan selama berbulan-bulan. Laporan sengketa yang sebelumnya sempat tertahan akibat kerumitan administrasi serta benturan kepentingan akhirnya menemukan titik terang di tangan para srikandi tersebut.
Langkah penyelesaian dilakukan dengan pendekatan persuasif, verifikasi faktual atas kepemilikan dokumen tanah, serta koordinasi aktif bersama pemerintah daerah setempat dan instansi pertanahan.
“Kami turun langsung mendengarkan aspirasi warga dan mencocokkan batas-batas wilayah secara transparan. Fokus utama kami adalah mengembalikan hak masyarakat sesuai dengan regulasi yang berlaku tanpa intervensi pihak manapun,” ujar perwakilan Timsus LP.K-P-K di lokasi kegiatan.
Melalui kerja keras dan penegakan prinsip keadilan, seluruh pihak yang bersengketa sepakat menandatangani nota perdamaian serta penyerahan legalitas tanah secara resmi. Warga setempat menyampaikan apresiasi mendalam atas pengawalan ketat dan dedikasi Timsus LP.K-P-K yang telah menghadirkan kepastian hukum bagi pimpinan dan warga desa di Maluku Utara.
Ketua Umum Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP. K-P-K) Andy Abdurrahman Onge memberikan apresiasi tertinggi atas keberhasilan Tiga Srikandi Timsus LP. K-P-K yang berhasil menuntaskan sengketa tanah di Maluku Utara.
“Keberhasilan Tiga Srikandi ini adalah bukti nyata komitmen, integritas, dan ketangguhan kader LP K-P-K di lapangan. Ini bukan sekadar penanganan kasus biasa, tetapi wujud pembelaan terhadap hak-hak rakyat yang selama ini terabaikan.”singkat Andy

