GORONTALO, Dudukperkara.com – Proses pembagian beras bantuan kepada masyarakat di Kelurahan Limba B, Kota Gorontalo, mendapat sorotan dari Divisi Sosial Kemasyarakatan LP.K-P.K, Jefry Taha alias Yoker, yang juga menjabat sebagai Ketua I Bidang Advokasi Lentera Netizen Indonesia (L-NET-ID).
Jefry menilai, sejumlah persoalan yang terjadi selama proses penyaluran bantuan perlu mendapat perhatian serius dari pihak kelurahan maupun pemerintah terkait. Menurutnya, penyaluran bantuan kepada masyarakat semestinya dilaksanakan secara tertib, transparan, profesional, serta dengan menerapkan ketentuan yang sama kepada seluruh penerima.
“Yang menjadi perhatian kami bukan hanya soal kericuhan yang terjadi, tetapi bagaimana mekanisme penyaluran bantuan itu dilaksanakan. Kalau memang ada persyaratan tertentu, harus jelas dasar hukumnya dan harus diterapkan secara konsisten kepada seluruh masyarakat penerima,” ujar Jefry.
Ia juga menyoroti adanya informasi mengenai permintaan bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada sejumlah warga sebelum menerima bantuan. Persoalan tersebut dinilai perlu dijelaskan secara terbuka agar masyarakat mengetahui apakah persyaratan tersebut merupakan ketentuan wajib atau hanya sebatas imbauan.
Jefry mempertanyakan adanya dugaan perbedaan perlakuan terhadap warga. Berdasarkan informasi dan pantauan di lapangan, terdapat warga yang disebut diminta menunjukkan bukti pelunasan PBB, sementara penerima lainnya diduga tetap dapat menerima bantuan tanpa menunjukkan dokumen tersebut.
“Kalau persyaratan itu wajib, tentu harus diberlakukan kepada semua penerima. Tetapi kalau hanya imbauan, jangan sampai masyarakat yang belum memenuhi imbauan justru kehilangan atau tertunda menerima bantuan yang menjadi haknya,” tegasnya.
Selain persoalan PBB, Jefry turut menyoroti dugaan kesalahan dalam proses pemindaian barcode Kartu Keluarga (KK). Adanya warga yang mengaku belum menerima bantuan namun datanya tercatat seolah-olah sudah menerima, menurutnya, merupakan persoalan administrasi yang harus segera diklarifikasi dan diperbaiki.
“Data penerima bantuan harus benar-benar akurat. Jangan sampai ada masyarakat yang belum menerima bantuan tetapi dalam sistem sudah tercatat menerima. Ini harus dijelaskan agar tidak menimbulkan kecurigaan dan konflik di masyarakat,” katanya.
Jefry juga menyoroti mekanisme perwakilan bagi penerima bantuan yang sedang sakit. Ia meminta pemerintah kelurahan menjelaskan secara terbuka mengenai prosedur penerima yang tidak dapat hadir secara langsung, termasuk siapa yang diperbolehkan mewakili dan dokumen apa saja yang harus dipenuhi.
Menurutnya, aturan mengenai perwakilan harus diterapkan secara konsisten dan tidak boleh menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda antara satu warga dengan warga lainnya.
Sebagai bagian dari organisasi yang bergerak di bidang sosial kemasyarakatan dan advokasi, Jefry menegaskan bahwa pihaknya berkepentingan memastikan proses pelayanan publik dan penyaluran bantuan kepada masyarakat berjalan secara transparan serta tidak menimbulkan keresahan.
“Kami meminta pihak Kelurahan Limba B memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat terkait dasar persyaratan PBB, mekanisme barcode KK, serta aturan mengenai penerima yang diwakili. Jangan sampai persoalan teknis dalam penyaluran justru menimbulkan konflik di tengah masyarakat,” ujarnya.
Jefry juga meminta agar proses pembagian bantuan berikutnya dilakukan dengan sistem yang lebih tertib, petugas memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat, serta seluruh penerima diperlakukan berdasarkan aturan dan prosedur yang sama.
Hingga berita ini diterbitkan, sejumlah persoalan terkait mekanisme penyaluran bantuan di Kelurahan Limba B masih menjadi sorotan masyarakat.
Reporter: [DP]
Dudukperkara.com

