GORONTALO, Dudukperkara.com – Pembagian beras bantuan kepada masyarakat di Kelurahan Limba B, Kota Gorontalo, dalam beberapa hari terakhir diwarnai kericuhan. Sejumlah warga mengeluhkan proses pembagian yang dinilai tidak profesional dan tidak konsisten oleh petugas kelurahan.
Kericuhan tersebut terpantau langsung oleh awak media yang turun ke lokasi setelah menerima informasi dari masyarakat terkait persoalan dalam proses penyaluran bantuan.
Sejak hari pertama pembagian, persoalan mulai muncul terkait adanya persyaratan tambahan bagi penerima bantuan. Sejumlah warga disebut diminta menunjukkan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang telah lunas sebelum menerima bantuan.
Saat dikonfirmasi mengenai dasar persyaratan tersebut, Lurah Limba B, Mohamad Rezky, S.IP, menjelaskan bahwa ketentuan tersebut berdasarkan surat edaran Wali Kota Gorontalo.
Namun, ketika awak media meminta untuk melihat surat edaran yang dimaksud, surat tersebut belum dapat ditunjukkan kepada awak media.
Persoalan lainnya muncul karena penerapan persyaratan tersebut diduga tidak dilakukan secara merata. Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, terdapat sejumlah penerima bantuan yang tidak diminta menunjukkan bukti pelunasan PBB, sementara warga lainnya justru diminta memenuhi persyaratan tersebut.
Awak media kemudian kembali meminta penjelasan kepada Lurah Limba B mengenai konsekuensi bagi warga yang belum dapat menunjukkan bukti pelunasan PBB.
Menurut Lurah Limba B, persyaratan tersebut pada dasarnya hanya bersifat imbauan. Warga yang belum dapat menunjukkan bukti pelunasan PBB, kata dia, tetap dapat menerima bantuan yang menjadi haknya.
Namun, berdasarkan pantauan di lapangan, terdapat sejumlah warga yang mengaku tidak dapat menunjukkan bukti pelunasan PBB dan pada saat itu tidak mendapatkan bantuan. Kondisi tersebut kemudian memicu keberatan dan menimbulkan ketegangan di lokasi pembagian.
Kesalahan Barcode Kartu Keluarga Kembali Picu Kericuhan
Kericuhan kembali terjadi pada Selasa (8/9/2026). Kali ini, persoalan diduga dipicu kesalahan petugas saat melakukan pemindaian atau barcode Kartu Keluarga (KK) penerima bantuan.
Sejumlah warga yang belum menerima bantuan mendapati data KK mereka tercatat seolah-olah telah menerima bantuan. Kondisi tersebut membuat warga mempertanyakan validitas pendataan dan proses administrasi dalam penyaluran bantuan.
Situasi sempat memanas hingga Lurah Limba B bersama sejumlah stafnya mendatangi rumah salah seorang penerima bantuan yang sebelumnya sempat terlibat kericuhan dengan petugas kelurahan.
Persoalan lain yang turut menjadi sorotan warga adalah mengenai mekanisme perwakilan bagi penerima bantuan yang sedang sakit.
Menurut informasi yang dihimpun awak media, terdapat penerima bantuan yang dalam kondisi sakit dan diwakili oleh pihak lain. Namun, penerapan aturan mengenai boleh atau tidaknya bantuan diwakilkan diduga berbeda antara satu warga dengan warga lainnya.
Sejumlah warga merasa keberatan karena menilai adanya perbedaan perlakuan dalam proses pembagian bantuan tersebut. Mereka mempertanyakan mengapa dalam kondisi tertentu seorang penerima diperbolehkan diwakili, sementara warga lainnya tidak mendapatkan perlakuan serupa.
Warga berharap pemerintah kelurahan dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme, persyaratan, serta prosedur penyaluran bantuan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun konflik di tengah masyarakat.
Masyarakat juga meminta agar proses pembagian bantuan dilakukan secara transparan, tertib, dan adil, serta seluruh penerima mendapatkan perlakuan yang sama sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, persoalan terkait dasar hukum persyaratan bukti pelunasan PBB, mekanisme pendataan barcode KK, serta aturan mengenai perwakilan penerima bantuan masih menjadi perhatian warga.
Reporter: Yoker
Dudukperkara.com

