Dudukperkara.com – Persidangan lanjutan ke-21 perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa H. Sudewo, S.T., M.T., Bupati Pati non-aktif, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin (7/9/2026).
Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak penasihat hukum. Saksi ahli Dr. Chairul Huda, S.H., M.H., memaparkan analisis yuridis terkait sejumlah pasal yang disangkakan, termasuk unsur pemerasan, suap, gratifikasi, penyertaan tindak pidana serta kedudukan alat bukti dalam hukum acara pidana.
Persidangan berlangsung sejak pukul 09.18 WIB hingga 16.55 WIB dalam keadaan aman dan kondusif. Agenda persidangan selanjutnya dijadwalkan pada Senin, 21 September 2026 pukul 11.00 WIB, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Di luar gedung pengadilan, sekitar 150 orang dari unsur ormas, relawan dan pendukung menyampaikan dukungan moral secara tertib dan damai. Seluruh massa kemudian membubarkan diri dengan teratur.
Kapolsek Semarang Barat AKP Darwin Tamba, S.T.K., S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa jajaran kepolisian berkomitmen menjaga keamanan selama seluruh rangkaian persidangan.
“Kami pastikan setiap tahapan persidangan berjalan aman, lancar dan bermartabat. Pengamanan dilakukan secara terstruktur dengan pendekatan humanis dan tegas sesuai SOP, sehingga seluruh pihak dapat menjalankan haknya dan proses hukum berlangsung dengan tenang.” Ungkapnya
Kapolsek juga mengapresiasi seluruh elemen masyarakat yang telah menyampaikan aspirasi secara damai dan tertib, sekaligus mengimbau agar bersama-sama menghormati proses hukum serta menjaga situasi tetap kondusif.
( Editor, Budi & Suntoko Tim DP Jateng)


