MUKOMUKO-Tindakan pengurus Kaum Seandeko Desa Ujug Padang yang mengeluarkan dan memutus hak keanggotaan anak cucu secara sepihak dinilai sangat tidak manusiawi oleh pengamat sosial. Keputusan itu memutus hubungan darah, hak asal-usul, hak waris, serta hak bergaul — melampaui batas mendidik menjadi tindakan yang menyiksa batin dan sosial.
“Mengeluarkan anak cucu dari kaum itu tidak manusiawi, kejam, dan bertentangan dengan fitrah kemanusiaan. Anak cucu adalah darah daging, haknya melekat sejak lahir — bukan pemberian pengurus, sehingga tidak bisa dicabut semena-mena.”ungkap Weri Tri kusuma Ria, SH. MH
Adat itu mendidik, bukan membuang. Kalau ada salah, tegur, denda, nasihat — tapi jangan putus asal-usul. Ini bukan lagi sanksi adat, melainkan perlakuan yang merendahkan martabat, mengucilkan, dan melukai hati selamanya.”lanjut Weri
Lebih lanjut pengamat ini menjelaskan bahwa memutus ikatan kekeluargaan: Hilang hak bertemu sanak, mengikuti acara adat, dan mengaku jati diri anpa pembelaan, diputus sepihak, tidak didengar keterangannya — melanggar rasa keadilan, bertentangan ajaran: “Adat basandi syarak” melarang memutus hubungan kekeluargaan. Secara hukum: Melanggar UUD 1945 & UU No.39/1999 HAM; keputusan batal mutlak
“Segera cabut keputusan itu, musyawarahkan kembali. Jangan biarkan adat menjadi alat menindas. BMA dan Pemkab harus turun tangan melindungi hak anak cucu kaum,” tegas Weri. (Red)
