Dudukperkara.com, pasangkayu, Sulawesi Barat 16 Juni 2026- Konflik agraria yang telah berlangsung selama puluhan tahun di Desa Ako, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, kembali menjadi sorotan publik setelah terjadinya ketegangan antara masyarakat adat yang tergabung dalam Kelompok Tani Mata Air Tomogo dan pihak PT Pasangkayu terkait aktivitas pemanenan kelapa sawit di lahan yang masih menjadi objek sengketa hukum.
Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Afdeling India, Dusun Tobengo, Desa Ako, pada Kamis (11/06/2026). Menurut keterangan masyarakat yang berada di lokasi, kegiatan pemanenan tetap berlangsung meskipun warga telah menyampaikan keberatan karena lahan yang dipanen menurut mereka masih menjadi objek gugatan perdata yang sedang berproses di pengadilan.
Menurut keterangan sejumlah warga, aktivitas panen di lapangan dipimpin oleh seorang asisten perusahaan bernama Suprianto. Warga menyampaikan bahwa mereka telah meminta agar kegiatan tersebut dihentikan sementara hingga terdapat kepastian hukum atas status lahan yang disengketakan.
Dalam keterangan yang disampaikan warga kepada pendamping masyarakat, Suprianto disebut menyampaikan bahwa tanaman kelapa sawit tersebut selama ini dirawat oleh pihak perusahaan sehingga hasil panennya dianggap sebagai bagian dari hak perusahaan. Pernyataan tersebut merupakan keterangan yang disampaikan masyarakat dan masih terbuka ruang klarifikasi dari pihak terkait.

Ketua Komisi Daerah Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP.K-P.K) Provinsi Sulawesi Barat, Eliasib, yang selama ini mendampingi masyarakat secara nonlitigasi, menegaskan bahwa seluruh pihak semestinya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kami meminta seluruh pihak menahan diri dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan hingga terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Eliasib.
Selain mempersoalkan status lahan, masyarakat juga mempertanyakan kualitas tandan buah segar yang dipanen. Berdasarkan dokumentasi video dan hasil pengamatan yang dilakukan di lapangan, masyarakat menduga sebagian buah yang dipanen belum memenuhi standar kematangan. Dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dari instansi teknis yang berwenang.
Perhatian masyarakat juga tertuju pada kehadiran aparat keamanan dan satuan pengamanan perusahaan di lokasi kegiatan. Masyarakat berharap seluruh unsur pengamanan dapat menjalankan tugas secara profesional, netral, serta memberikan perlindungan hukum yang sama kepada seluruh pihak yang bersengketa.
SURAT TERBUKA BELUM MENDAPAT TANGGAPAN
Persoalan ini kembali mengemuka setelah masyarakat bersama LP.K-P.K Provinsi Sulawesi Barat menyampaikan surat terbuka kepada PT Pasangkayu, Pemerintah Kabupaten Pasangkayu, dan Polda Sulawesi Barat.
Surat terbuka tersebut berisi permohonan klarifikasi, transparansi, dialog, serta penyelesaian konflik agraria secara adil dan bermartabat. Surat tersebut juga telah dipublikasikan melalui media sosial sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat secara terbuka dan konstitusional.
Menurut keterangan masyarakat dan pendamping, hingga berita ini diterbitkan belum terdapat tanggapan maupun respons yang dianggap memberikan kejelasan terhadap berbagai persoalan yang telah mereka sampaikan.
Atas kondisi tersebut, masyarakat menilai penyampaian informasi melalui media massa dan media online merupakan langkah yang sah dalam koridor demokrasi dan keterbukaan informasi guna memperoleh perhatian pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta lembaga negara yang memiliki kewenangan.
ENAM PERSOALAN YANG DIMINTA UNTUK DIUSUT
Dalam berbagai pengaduan dan dokumen yang tengah dipersiapkan, masyarakat meminta pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan serta verifikasi terhadap sejumlah persoalan yang menurut mereka perlu mendapatkan perhatian serius, yaitu:
Dugaan perambahan kawasan hutan lindung.
Dugaan perambahan kawasan konservasi.
Dugaan penggunaan lahan HPL yang masih menjadi objek keberatan masyarakat.
Dugaan pelanggaran ketentuan sempadan sungai dan daerah aliran sungai (DAS).
Sengketa tanah adat Desa Ako yang menurut masyarakat telah berlangsung sejak tahun 1994 dan hingga kini belum memperoleh penyelesaian yang memberikan kepastian hukum.
Dugaan pemanfaatan lahan gambut yang menurut masyarakat perlu diverifikasi oleh instansi yang berwenang.
SOROTAN TERHADAP LAHAN YANG DIKAITKAN DENGAN SATGAS PKH
Selain enam persoalan tersebut, masyarakat juga menyoroti status lahan yang dikabarkan telah menjadi objek tindakan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Menurut keterangan masyarakat dan pendamping, terdapat area seluas kurang lebih 861,7 hektare yang disebut berkaitan dengan tindakan Satgas PKH. Namun masyarakat mempertanyakan kejelasan batas-batas areal tersebut di lapangan.
Masyarakat menyampaikan bahwa sebagian besar area yang menurut mereka termasuk dalam wilayah yang telah ditindaklanjuti Satgas PKH masih berada dalam penguasaan operasional PT Pasangkayu. Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh masyarakat, pihak perusahaan disebut hanya mengakui sekitar 84,5 hektare sebagai areal yang berkaitan dengan hak tanam yang mereka klaim.
Menurut masyarakat, perbedaan pemahaman tersebut diduga muncul karena pada saat pelaksanaan kegiatan Satgas PKH di lapangan, yang terlihat adalah pemasangan plang tanpa disertai penjelasan rinci mengenai titik koordinat maupun pemasangan patok batas yang dapat dijadikan acuan bersama oleh seluruh pihak.
Atas kondisi tersebut, masyarakat meminta Satgas PKH, kementerian terkait, pemerintah daerah, ATR/BPN, serta instansi teknis lainnya untuk memberikan penjelasan resmi mengenai status lahan, luas areal, batas koordinat, dan peta resmi yang dapat menjadi rujukan bersama guna menghindari perbedaan penafsiran di lapangan.
DESAK PEMERINTAH PUSAT TURUN TANGAN
Masyarakat Desa Ako menegaskan bahwa seluruh langkah yang mereka tempuh dilakukan melalui jalur damai, konstitusional, dan tetap menghormati hukum yang berlaku.
Masyarakat berharap Presiden Republik Indonesia, kementerian terkait, aparat penegak hukum, Komnas HAM, Ombudsman Republik Indonesia, Kompolnas, DPR RI, serta seluruh lembaga negara yang memiliki kewenangan dapat memberikan perhatian serius terhadap konflik agraria yang menurut masyarakat telah berlangsung selama puluhan tahun tersebut.
Masyarakat menegaskan bahwa tujuan utama perjuangan mereka adalah memperoleh keadilan, kepastian hukum, keterbukaan informasi, perlindungan hak masyarakat, serta penyelesaian yang bermartabat bagi seluruh pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, sengketa lahan yang dimaksud masih dalam proses hukum. PT Pasangkayu, Satgas PKH, Pemerintah Kabupaten Pasangkayu, Polda Sulawesi Barat, maupun pihak terkait lainnya memiliki hak yang sama untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, dan hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.
Rilis: PengawalKebijakan.id
