
BALIKPAPAN – Sejumlah persoalan terkait kepatuhan pajak dan perizinan usaha ditemukan Komisi II DPRD Kota Balikpapan saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama Badan Pendapatan Daerah (Dispenda), Jumat (6/11/2026) malam.
Dalam pengawasan tersebut, Komisi II menyambangi sejumlah tempat usaha, termasuk tempat hiburan biliar dan toko yang menjual minuman keras (miras). Dari hasil pemeriksaan, masih ditemukan pelaku usaha yang belum melunasi kewajiban pajak daerah serta persoalan masa berlaku izin penjualan.

Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah atau yang akrab disapa Adi, menjelaskan bahwa kunjungan ke tempat usaha biliar merupakan bagian dari upaya DPRD memastikan kewajiban pajak dijalankan sesuai ketentuan.
Berdasarkan hasil pemantauan, ia menilai kepatuhan pengusaha biliar dalam membayar pajak relatif baik. Namun, beberapa tempat usaha masih tercatat memiliki tunggakan yang perlu segera diselesaikan.
Untuk itu, Komisi II meminta Dispenda tidak hanya melakukan penagihan, tetapi juga memberikan edukasi dan pendampingan kepada pengusaha yang belum memahami prosedur pembayaran pajak.
“Secara umum tingkat kepatuhannya sudah bagus, tetapi ada beberapa yang memang masih memiliki tunggakan. Kami dorong agar mereka segera membayar pajaknya. Kalau memang tidak tahu cara membayarnya, Dispenda bisa memberikan pendampingan,” ujar Adi.
Selain mengevaluasi kepatuhan pajak, sidak tersebut juga menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai aktivitas penjualan miras di salah satu toko yang dinilai berlangsung secara bebas.
Saat mendatangi lokasi, Komisi II mendapati toko tersebut sebelumnya memang telah mengantongi izin penjualan. Namun, izin yang dimiliki ternyata sudah tidak berlaku karena masa aktifnya berakhir.
Dari keterangan pengelola, kendala yang dihadapi berkaitan dengan proses pengurusan perpanjangan izin. Menanggapi hal itu, Adi menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisi I DPRD Balikpapan untuk menindaklanjuti persoalan administrasi perizinan tersebut.
“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat, makanya malam ini kami turun langsung ke lokasi. Ternyata izinnya memang ada, tetapi sudah mati. Pengelola menyampaikan kesulitan mengurusnya. Nanti akan kami koordinasikan dengan Komisi I untuk membantu menindaklanjuti persoalan perizinannya,” jelasnya.

Adi menegaskan, kegiatan usaha, khususnya perdagangan miras, tetap harus berjalan berdasarkan aturan yang berlaku. Pengurusan izin menjadi salah satu aspek penting yang tidak boleh diabaikan oleh setiap pelaku usaha.
Ia berharap temuan dalam sidak tersebut segera mendapat tindak lanjut dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Menurutnya, pengawasan secara rutin diperlukan agar kewajiban pajak dapat dipenuhi dan seluruh aktivitas usaha di Balikpapan berjalan sesuai ketentuan.
“Intinya, kami ingin pelaku usaha menjalankan kewajibannya dan semua kegiatan usaha berjalan sesuai aturan,” tegasnya. (usj)

