Oplus_131072
PALU, 3 November 2026 – Penanganan dugaan penipuan dan penggelapan jual beli lahan seluas 10 hektare di Lampasio, Tolitoli, dinilai berjalan di tempat. Laporan polisi bernomor LP/B/1613/XI/2024/SPKT/Polresta Palu yang telah bergulir hampir dua tahun (20 bulan) tak kunjung menunjukkan kepastian hukum bagi korban.
Kekecewaan memuncak saat korban, Nasruddin K (warga Dusun Bulo Tao, Desa Kulu, Lariang, Pasangkayu), mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Tengah pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 13.30 WITA. Niat meminta asistensi dan atensi langsung dari Kapolda Sulteng justru berujung pada dugaan pelanggaran prosedur administrasi pelayanan.
Surat permohonan percepatan perkara kerugian senilai Rp160 juta tersebut memang tercatat dalam Buku Agenda Umum No. 736 tertanggal 02 November 2026. Namun, pelapor pulang tanpa selembar pun tanda terima resmi.
“Kami sama sekali tidak diberikan surat tanda terima bertanda tangan maupun stempel resmi. Dokumen diserahkan pukul 13.30 WITA, tapi petugas hanya menyuruh kami memotret buku registrasi agenda surat masuk sebagai bukti penerimaan,” beber Nasruddin.
Praktik tersebut disinyalir bertolak belakang dengan Peraturan Kapolri (Perkap) No. 7 Tahun 2022 tentang Tata Kelola SPKT, yang mewajibkan petugas menyerahkan lembar tanda terima sah berstempel kepada pelapor.
Mandek Berbulan-bulan Tanpa SP2HP
Kekecewaan korban tidak muncul tiba-tiba. Sejak laporan dilayangkan pada November 2024, Nasruddin mengaku baru menerima 1 (satu) Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
Surat tersebut bernomor B/286/II/RES.1.11/2025/Satreskrim bertanggal 25 Februari 2025. Isinya hanya menerangkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi serta rencana pelaksanaan gelar perkara. Setelah itu, terhitung hingga 28 Oktober 2026—atau sekitar 20 bulan berjalan—tidak ada satu pun dokumen perkembangan perkara yang dikirimkan kepada pelapor.
Ketiadaan tindak lanjut ini menuai kritik tajam lantaran dinilai menabrak regulasi kepolisian sendiri. Berdasarkan Pasal 39 Perkap No. 12 Tahun 2017 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, penyidik berkewajiban menerbitkan SP2HP secara berkala setiap bulannya sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada pencari keadilan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dan klarifikasi dari pihak SPKT Polda Sulteng serta penyidik terkait. (Herman Welly)

