PASANGKAYU – Penanganan dua perkara dugaan kekerasan menjadi sorotan Lembaga Pengawasan dan Kajian Perkara Korupsi (LP.K-P-K) Provinsi Sulawesi Barat. Organisasi tersebut mendesak Polres Pasangkayu segera melakukan langkah konkret dalam mengusut dugaan pengeroyokan terhadap Ketua Komda LP.K-P-K Sulbar, Eliasib, serta dugaan penyerangan terhadap seorang saksi bernama Danang.
Perkara kedua menjadi perhatian setelah Danang, yang disebut sebagai saksi dalam perkara sebelumnya, diduga mengalami tindakan kekerasan saat dalam perjalanan menuju Polres Pasangkayu untuk memberikan keterangan kepada penyidik.
Berdasarkan informasi yang disampaikan LP.K-P-K, Danang berangkat dari Desa Lariang sekitar pukul 09.15 WITA bersama seorang jurnalis. Keduanya kemudian diduga dihadang, dibuntuti dan diserempet oleh seorang pria berinisial HG alias YG di wilayah Jenging sekitar pukul 09.40 WITA.
Setelah kendaraan dihentikan, pria tersebut diduga melakukan penyerangan dengan menendang korban berulang kali hingga terjatuh. Korban juga diduga dilempari sebatang kayu berukuran sekitar 50 sentimeter. Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa terduga pelaku diduga membawa senjata tajam jenis badik yang terselip di pinggang.
Peristiwa tersebut telah dilaporkan ke SPKT Polres Pasangkayu. Korban juga disebut telah memberikan keterangan kepada Satreskrim dan menjalani visum et repertum di RSUD Pasangkayu.
Sejumlah barang bukti yang dinilai berkaitan dengan peristiwa tersebut juga telah diserahkan kepada penyidik untuk kepentingan proses hukum.
LP.K-P-K Minta Dua Perkara Didalami
LP.K-P-K menilai dugaan kekerasan terhadap Danang tidak boleh dipandang sebagai perkara yang berdiri sendiri, terlebih karena yang bersangkutan disebut sebagai saksi yang hendak memberikan keterangan kepada penyidik.
Karena itu, penyidik didesak mendalami secara menyeluruh kemungkinan adanya keterkaitan antara perkara dugaan pengeroyokan terhadap Eliasib dengan dugaan kekerasan terhadap Danang.
LP.K-P-K meminta kepolisian segera memeriksa korban, jurnalis yang berada bersama korban saat kejadian, serta seluruh saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
Selain itu, pihak yang dilaporkan juga diminta segera dipanggil dan diperiksa untuk memperoleh keterangan dari kedua belah pihak secara berimbang.
Pemeriksaan terhadap barang bukti juga dinilai penting, termasuk mendalami informasi mengenai dugaan penggunaan atau kepemilikan senjata tajam serta kemungkinan adanya unsur intimidasi, ancaman, kesengajaan maupun perencanaan apabila nantinya ditemukan bukti yang mendukung.
“Jangan sampai seseorang yang hendak datang ke kantor polisi untuk memberikan keterangan sebagai saksi justru mengalami kekerasan dalam perjalanan,” demikian sikap LP.K-P-K sebagaimana disampaikan dalam keterangannya.
Desak Kepastian Hukum
LP.K-P-K Provinsi Sulawesi Barat juga menyatakan memberikan batas waktu kepada Polres Pasangkayu untuk menunjukkan perkembangan nyata dalam penanganan laporan tersebut.
Mereka meminta penyidik memberikan kepastian mengenai langkah-langkah yang telah dilakukan setelah laporan diterima, termasuk perkembangan pemeriksaan saksi, korban, terlapor serta barang bukti.
LP.K-P-K menegaskan, apabila dalam batas waktu yang diberikan tidak terlihat adanya tindakan konkret atau perkara dinilai tidak ditangani secara profesional, pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke jalur pengawasan internal kepolisian.
Salah satu langkah yang disebut akan ditempuh adalah menyampaikan pengaduan kepada Propam Mabes Polri untuk meminta pengawasan terhadap proses penanganan perkara di Polres Pasangkayu.
Pengaduan tersebut, menurut LP.K-P-K, akan diarahkan untuk meminta pemeriksaan apabila nantinya ditemukan dugaan keterlambatan, ketidakprofesionalan atau pelanggaran prosedur dalam penanganan laporan.
LP.K-P-K menegaskan bahwa desakan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengintervensi proses penyidikan, melainkan untuk memastikan proses hukum berjalan secara transparan, profesional dan memberikan kepastian kepada korban maupun saksi.
Korban telah melaporkan dugaan kejadian tersebut. Keterangan telah diberikan, visum et repertum telah dilakukan, dan barang bukti telah diserahkan kepada penyidik.
Kini, proses selanjutnya berada pada kewenangan penyidik Polres Pasangkayu untuk mengungkap fakta berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak.
LP.K-P-K meminta agar perkara tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut dan seluruh pihak yang berkaitan diperiksa secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Proses, ungkap, dan berikan kepastian hukum. Jangan sampai muncul korban berikutnya.”
Herma Welly/Misda Apriyani




