Pengawal Kebijakan. Id – Pasangkayu, Situasi memanas di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat. Ketua Komite Daerah (KOMDA) Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP.K-P-K) Provinsi Sulawesi Barat, Eliasib, mengungkap dugaan pelanggaran serius dalam aktivitas panen massal yang dilakukan oleh PT Pasangkayu di sejumlah wilayah yang status lahannya dinilai bermasalah pada kegiatan panen di Blok 16 Afdeling Inria II dan Blok 17 Afdeling India II disebut dilakukan tanpa standar, bahkan memanen buah sawit yang masih mentah (berair dan belum layak produksi).
29/04/2026
Temuan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mengarah pada dugaan pelanggaran hukum lintas sektor yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
Panen di Kawasan Terlarang: Dugaan Pelanggaran Berlapis
Aktivitas panen PT Pasangkayu diduga berlangsung di wilayah yang memiliki status hukum khusus, antara lain:
– Kawasan Hutan Lindung (termasuk sitaan Satgas PKH seluas 861,7 hektare)
– Tanah adat masyarakat Desa Ako dan sekitarnya
– Sempadan Daerah Aliran Sungai (DAS)
– Wilayah Hak Pengelolaan Lain (HPL)
– Kawasan konservasi
Jika dugaan ini terbukti, maka terdapat potensi pelanggaran hukum sebagai berikut:
– Pasal 50 ayat (3) huruf a dan e UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
→ Melarang setiap orang mengerjakan dan/atau menggunakan kawasan hutan secara tidak sah
– Pasal 78 ayat (2) dan (3) UU No. 41 Tahun 1999
→ Ancaman pidana hingga 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar
– Pasal 69 ayat (1) huruf a UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup
→ Larangan melakukan perusakan lingkungan hidup
– Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009
→ Pidana penjara 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar jika menimbulkan kerusakan serius
– Pasal 15 jo Pasal 6 UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA)
→ Kewajiban menjaga fungsi sosial tanah
Panen Buah Mentah: Dugaan Merugikan Negara
Kegiatan panen di Blok 16 Afdeling Inria II dan Blok 17 Afdeling India II disebut dilakukan tanpa standar, bahkan memanen buah sawit yang masih mentah (berair dan belum layak produksi).
Hal ini berpotensi melanggar:
– Pasal 107 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
→ Setiap pelaku usaha yang merugikan kepentingan umum dapat dipidana
– Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi
→ Jika terbukti merugikan keuangan negara, dapat dikenakan pidana korupsi
Pertanyaan publik menguat:
Untuk apa buah mentah tersebut dipanen, dan ke mana hasilnya dialirkan?
Pengawalan Brimob Berseragam Tempur: Potensi Penyalahgunaan Wewenang
Kegiatan ini dikawal oleh security perusahaan bernama Jems dan Arif, serta didampingi aparat Brimob dengan senjata laras panjang.
Hal ini menimbulkan dugaan pelanggaran:
– Pasal 13 dan Pasal 14 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI
→ Tugas Polri adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bukan kepentingan korporasi
– Pasal 18 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2002
→ Diskresi kepolisian harus berdasarkan kepentingan umum, bukan kelompok tertentu
– Perkap Polri No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan
→ Senjata api hanya digunakan dalam kondisi ancaman serius
– Pasal 421 KUHP
→ Penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat dapat dipidana
Jika pengawalan dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, maka berpotensi menjadi bentuk intimidasi terhadap masyarakat sipil.
HGU Tidak Pernah Ditunjukkan: Dugaan Aktivitas Ilegal
PT Pasangkayu hingga saat ini disebut belum pernah memperlihatkan dokumen Hak Guna Usaha (HGU), meskipun telah dilakukan RDP di DPRD Pasangkayu.
Hal ini berpotensi melanggar:
– Pasal 42 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
→ Perusahaan wajib memiliki hak atas tanah (HGU)
– Pasal 55 UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA)
→ Penggunaan tanah tanpa hak dapat dikenakan sanksi
Tanpa HGU, seluruh aktivitas dapat dikategorikan sebagai penguasaan lahan secara ilegal.
Kriminalisasi Warga: Dugaan Pelanggaran Prosedur Hukum
Sebanyak 24 warga dan pendamping masyarakat dipanggil oleh Polda Sulawesi Barat dan diperiksa di Polres Pasangkayu. Namun prosesnya dinilai janggal.
Potensi pelanggaran hukum dalam proses ini antara lain:
– Pasal 112 KUHAP
→ Pemanggilan harus jelas identitasnya dan sah secara hukum
– Pasal 117 KUHAP
→ Keterangan harus diberikan tanpa tekanan
– Pasal 52 KUHAP
→ Tersangka/terperiksa berhak memberikan keterangan secara bebas
– Pasal 421 KUHP
→ Penyalahgunaan wewenang oleh aparat
– Pasal 335 KUHP
→ Dugaan tindakan tidak menyenangkan (intimidasi)
Fakta adanya warga yang tidak sesuai identitas namun tetap diperiksa memperkuat dugaan pelanggaran prosedural.
Desakan ke DPR RI: Usut Tuntas
LP.K-P-K Sulawesi Barat mendesak DPR RI untuk:
– Memanggil PT Pasangkayu secara menyeluruh
– Mengusut keterkaitan dengan Astra Agro Lestari Group (AAL)
– Memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat
Eliasib menegaskan bahwa hukum tidak boleh tajam ke rakyat, namun tumpul ke korporasi.
Kesimpulan: Ujian Tegas bagi Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum di Indonesia. Dugaan pelanggaran kehutanan, lingkungan, agraria, hingga penyalahgunaan kewenangan aparat menunjukkan persoalan yang sistemik.
Publik kini menanti:
Apakah negara akan hadir melindungi rakyat, atau justru membiarkan konflik ini terus membesar? Gumam aktififis LP.K-P-K. (Rd/EL)
