Mukomuko– Gelombang kritik terhadap kinerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mukomuko kian menguat. Sejumlah tokoh masyarakat menilai instansi tersebut gagal menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan desa, khususnya dalam menangani polemik lahan hibah pasar di Desa Sumber Makmur, Kecamatan Sungai Rumbai.
Seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya secara tegas mendesak Bupati Mukomuko untuk segera mengevaluasi bahkan memberhentikan Kepala Dinas PMD, jika dinilai tidak mampu menyelesaikan persoalan desa.
“Kalau PMD sebagai leading sektor tidak mampu menyelesaikan persoalan desa, untuk apa dipertahankan? Lebih baik dievaluasi, bahkan kalau perlu diberhentikan,” ujarnya.
Fungsi PMD Dipertanyakan
Menurutnya, Dinas PMD bukan sekadar lembaga administratif yang mengurus pencairan dana desa, melainkan memiliki peran strategis dalam pembinaan, pengawasan, dan penyelesaian persoalan desa, termasuk sengketa aset.
“Jangan sampai PMD hanya fokus urus pencairan dana desa saja. Fungsi vitalnya adalah menyelesaikan persoalan-persoalan desa, terutama terkait aset yang bermasalah, terbengkalai, atau diduga disalahgunakan,” tegasnya.
Ia bahkan menyindir keras, jika fungsi tersebut tidak berjalan, maka keberadaan dinas tersebut patut dipertanyakan.
LSM LP-KPK: ‘Kalau Tak Peka, Untuk Apa Ada?’
Nada kritik lebih keras datang dari Ketua LSM LP-KPK, M. Toha, yang mengecam sikap Dinas PMD yang dinilai tidak responsif terhadap persoalan yang berkembang di Desa Sumber Makmur.
“Kami melihat PMD tidak peka terhadap persoalan desa. Padahal ini menyangkut aset desa dan kepentingan masyarakat luas. Kalau fungsi pengawasan dan pembinaan tidak berjalan, lalu untuk apa dinas ini ada?” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa persoalan desa tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa penyelesaian yang jelas.
Desakan Tegas ke Bupati Mukomuko
Para tokoh juga meminta Bupati Mukomuko untuk lebih selektif dalam memilih dan mengevaluasi pejabat yang menjadi pembantunya.
“Jangan sampai pejabat hanya duduk dan menerima gaji, tapi tidak paham persoalan rakyat. Bupati harus tegas dan selektif dalam menunjuk pembantunya,” kata sumber tersebut.
Lebih lanjut, mereka menilai bahwa jika persoalan seperti pasar desa saja tidak mampu ditangani oleh dinas terkait, maka wajar jika publik mempertanyakan efektivitas kinerja pemerintah daerah.
Kades Diminta Dinonaktifkan Sementara
Selain itu, desakan juga diarahkan kepada Bupati Mukomuko untuk menonaktifkan sementara Kepala Desa Sumber Makmur (J) yang saat ini sedang berstatus terlapor dan tengah menjalani proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
Langkah ini dinilai penting agar proses hukum berjalan objektif dan tidak menimbulkan konflik kepentingan.
“Agar fokus menjalani proses hukum dan tidak mengganggu pemerintahan desa, sebaiknya kepala desa dinonaktifkan sementara sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar salah satu tokoh.
Aset Desa Harus Dikembalikan untuk Kepentingan Masyarakat
Dalam pernyataannya, tokoh masyarakat juga menegaskan bahwa jika terbukti terjadi penyimpangan, maka aset desa seperti pasar tersebut harus dikembalikan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat.
“Kalau tidak bisa diselesaikan, pasar desa itu harus kembali ke masyarakat. Itu hak rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Harapan Publik: Pemerintah Bertindak Tegas
Kini masyarakat menunggu langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Mukomuko, baik dalam hal penegakan disiplin aparatur, pembenahan tata kelola desa, maupun dukungan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas pengelolaan desa dan perlindungan aset milik masyarakat.
Inspektorat dan BKD Ikut Disorot
Selain Dinas PMD, kritik juga diarahkan kepada Inspektorat Kabupaten Mukomuko serta BKD bidang aset yang dinilai belum maksimal menjalankan fungsi pengawasan dan pengamanan aset daerah.
Ketua LSM LP-KPK, M. Toha, menilai persoalan ini tidak akan melebar jika sejak awal fungsi pengawasan berjalan efektif.
“Ini bukan hanya kegagalan PMD, tapi juga menunjukkan lemahnya pengawasan dari Inspektorat dan pengelolaan aset oleh BKD. Kalau sistem berjalan, persoalan seperti ini tidak akan sampai melebar seperti sekarang,” tegasnya.
Inspektorat Dinilai Lemah Pengawasan
Menurutnya, Inspektorat seharusnya menjadi garda terdepan dalam mendeteksi potensi penyimpangan di tingkat desa.
“Inspektorat jangan hanya jadi formalitas. Fungsi pengawasan harus nyata. Kalau ada persoalan aset desa sampai berlarut, berarti ada yang tidak berjalan maksimal,” ujarnya.
BKD Bidang Aset Dipertanyakan
Tak kalah tajam, kritik juga mengarah ke BKD, khususnya bidang aset yang dinilai lalai dalam memastikan status legal aset daerah.
“Bagaimana bisa aset hibah yang sudah digunakan untuk pembangunan tidak jelas statusnya? Ini menjadi pertanyaan serius terhadap kinerja bidang aset BKD,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa setiap aset yang bersumber dari hibah maupun anggaran negara harus tercatat, terlindungi, dan tidak boleh dikuasai pihak tertentu tanpa dasar hukum yang jelas.
Desakan Evaluasi Menyeluruh
Para tokoh masyarakat kini mendesak Bupati Mukomuko untuk tidak hanya mengevaluasi PMD, tetapi juga:
– Inspektorat
– BKD bidang aset
“Kalau dibiarkan, ini bisa jadi preseden buruk. Aset desa bisa hilang, masyarakat dirugikan. Semua instansi terkait harus bertanggung jawab sesuai tugasnya,” tegas sumber masyarakat.
Pesan Keras untuk OPD
“Jangan sampai pejabat hanya aktif saat pencairan anggaran, tapi abai saat aset bermasalah. Ini uang dan hak rakyat, bukan untuk dibiarkan terbengkalai,” tutupnya. (rED)
