DudukPerkara.com | Semarang, Rabu (28/10/2026), Detik-detik maut mengintai pengguna Jalan Sompok, Semarang! Forum Advokasi Rakyat (FAR) resmi melayangkan Somasi Keras Nomor 27/SOMASI/Y-FAR/X/2026 kepada Pimpinan Proyek SRLand. Bukan kaleng-kaleng, proyek elite ini disomasi karena diduga mempertaruhkan nyawa publik demi kejar deadline!
Hasil investigasi FAR dan laporan warga mengungkap fakta mengerikan: Lengan Tower Crane (jib) proyek SRLand beroperasi mengayun dan mengangkut material berat TEPAT DI ATAS badan jalan umum yang padat kendaraan. Tanpa Traffic Management Plan, tanpa rambu memadai, tanpa safety net!
“Ini kelalaian fatal yang terstruktur. Jika sling putus atau material jatuh, bisa ada korban jiwa massal. Kami tidak akan diam,” tegas Koordinator FAR, Eko Haryanto, SH.
BEDAH 5 RISIKO HUKUM MEMATIKAN YANG MENGHANTUI PROYEK SRLAND:
1. JERAT PIDANA – Pasal 359 & 360 KUHP: Jika kelalaian menyebabkan luka atau mati, direksi dan operator crane terancam pidana penjara 5 tahun. Ini delik kelalaian yang mengakibatkan matinya orang!
2. GUGATAN PERDATA RAKSASA – Pasal 1365 KUHPerdata PMH: Setiap pengguna jalan yang merasa terancam atau celaka bisa gugat ganti rugi miliaran rupiah karena Perbuatan Melawan Hukum.
3. PELANGGARAN K3 BERAT – Permenaker No. 8/2020 & UU No. 1/1970: Wajib SILO (Surat Izin Layak Operasi) dan SIO (Surat Izin Operator). Jika tak ada, Disnaker bisa STOP total proyek dan pidana K3.
4. PELANGGARAN LALU LINTAS – UU No. 22/2009 Pasal 274-275: Menggunakan jalan umum hingga membahayakan keselamatan terancam 1 tahun penjara atau denda Rp 24 juta. Dishub wajib turun!
5. PEMBEKUAN & PENCABUTAN PBG/IZIN – PP No. 16/2021: Proyek yang membahayakan publik dan diduga izinnya masih proses seperti pengakuan Pimpro Puri Kencana Johan Awaludin: “segala ijin masih dalam proses tetapi owner menjadwalkan timeline ketat karena mengejar waktu, sehingga kerja pagi sampai malam dan tower crane itu untuk mempercepat pekerjaan meski mengakui itu bahaya” – ini pengakuan paling blak-blakan! DPMPTSP dan Satpol PP Kota Semarang bisa bekukan izin!
ULTIMATUM 3×24 JAM:
FAR menuntut: HENTIKAN operasi crane di atas jalan, PASANG jaring pengaman dan flagman bersertifikat, TUNJUKKAN SILO & SIO sah. Jika tidak, FAR akan lapor pidana ke Polrestabes, gugat perdata PMH, dan desak Wali Kota Semarang bekukan proyek.
Tembusan somasi sudah masuk meja Wali Kota Semarang, Disnakertrans Jateng, Dishub, dan Satpol PP.
Berita lanjut di Part 2
( Sumber berita Forum Advokasi Rakyat ( FAR ) Eko Haryanto, SH)
(Editor, Tim Investigasi Duduk perkara jateng)


