

1. Masyarakat meyakini bahwa lokasi memang berada di luar HGU PT Letawa
2. Masyarakat juga yakin PT Letawa sudah tidak memiliki dasar hukum menguasainya
3. Berdasarkan putusan Mentri lingkungan hidup
Nomor.SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM-I/I/2022 ditetapkan pada 5 Januari 2022, pemerintah mencabut sejumlah izin konsesi kawasan hutan, termasuk izin penggunaan lahan oleh PT Letawa yang tercatat dengan
Nomor 99/KPTS-II/1996.
Artinya, izin yang diberikan oleh KLHK kepada PT. Letawa untuk memanfaatkan kawasan tersebut tidak lagi berlaku sejak keputusan pencabutan konsesi. (Redaksi)

