
Mamasa, 3 Agustus 2026 – Pembangunan SMP Negeri 2 Rantebulahan Timur, Kabupaten Mamasa, yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2024 hingga kini belum terselesaikan. Kondisi tersebut mengakibatkan terganggunya proses belajar mengajar karena sarana dan prasarana yang direncanakan belum dapat dimanfaatkan secara optimal.
Berdasarkan keterangan Kepala SMP Negeri 2 Rantebulahan Timur, pembangunan sekolah tersebut dilaksanakan melalui mekanisme swakelola. Menurut keterangannya, pada saat pelaksanaan kegiatan, penanggung jawab program berada di bawah kepemimpinan Rsl yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mamasa.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Rsl menyampaikan bahwa seluruh dana pekerjaan telah dibayarkan kepada para tukang. Namun, menurut penjelasannya, para pekerja tidak kembali melanjutkan pekerjaan sebagaimana yang direncanakan. Ia juga menyebutkan bahwa sebagian material bangunan, khususnya semen, mengalami kerusakan akibat terlalu lama tidak digunakan sehingga berdampak pada terhambatnya penyelesaian proyek.
Hingga berita ini diterbitkan, bangunan sekolah tersebut masih belum selesai dikerjakan. Akibatnya, kegiatan belajar mengajar di SMP Negeri 2 Rantebulahan Timur masih menghadapi berbagai keterbatasan yang berpotensi memengaruhi efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mamasa, Yohanis, S.Sos., M.H., telah beberapa kali diupayakan untuk dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon guna memperoleh penjelasan resmi terkait kelanjutan pembangunan tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), setiap penyelenggara pemerintahan memiliki tanggung jawab untuk menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan responsivitas terhadap informasi yang menjadi perhatian publik. Keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari upaya membangun kepercayaan masyarakat serta memastikan bahwa setiap program pembangunan, khususnya di sektor pendidikan, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Mamasa, khususnya Dinas Pendidikan, segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan pembangunan SMP Negeri 2 Rantebulahan Timur agar hak peserta didik atas layanan pendidikan yang layak dapat terpenuhi. Selain itu, Dinas Pendidikan sebagai institusi yang memiliki mandat dalam penyelenggaraan pendidikan diharapkan senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme, integritas, akuntabilitas, serta menjadi teladan dalam pembinaan karakter dan moral generasi muda, sejalan dengan tujuan pendidikan nasional.
(Herman Pawan)
