Pasangkayu – Perjuangan masyarakat Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, dalam mempertahankan hak atas lahan yang mereka klaim telah berlangsung selama puluhan tahun. Hingga kini, persoalan tersebut disebut masih menyisakan konflik antara masyarakat dan perusahaan yang memiliki kepentingan di kawasan tersebut.
Dalam rapat Aliansi Rakyat Lariang Bersatu yang digelar di Dusun Kali Kumbiok, Selasa (4/8/2026), masyarakat kembali menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan hak-hak mereka melalui jalur hukum dan berdasarkan dokumen yang mereka miliki.
Ketua Aliansi Rakyat Lariang Bersatu, Lamisik, mengatakan perjuangan masyarakat bukanlah persoalan baru. Menurutnya, persoalan tersebut telah berulang kali disampaikan kepada pemerintah pusat dan menjadi perhatian berbagai lembaga negara.
“Perjuangan masyarakat sudah berlangsung puluhan tahun. Persoalan ini telah dibahas di Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, bahkan pernah menjadi pembahasan di Komisi III DPR RI. Namun hingga saat ini masyarakat menilai penyelesaiannya belum tuntas,” ujar Lamisik.
Dalam rapat tersebut, Lamisik juga memperlihatkan sejumlah dokumen yang menurutnya menjadi dasar perjuangan masyarakat. Di antaranya Surat Tugas dari Kepala Desa Tikke yang memberikan tugas untuk mengawasi perambah liar, menginventarisasi jalan-jalan yang digunakan masyarakat, serta mengurus administrasi kepada instansi yang berwenang terkait status lahan.
Selain itu, ia memperlihatkan surat penyerahan jalan yang disebut berasal dari PT Lariang kepada Bupati Mamuju. Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa jalan yang dibangun PT Lariang bersama PT Sinar Tabiora, mulai dari kawasan pantai melewati Kalindu, Kuronde, Kalumbeo hingga Kampung Tabiora di Sulawesi Tengah, diserahkan untuk dimanfaatkan masyarakat sebagai jalan umum. Surat tersebut disebut ditandatangani Direktur Utama, Pepi Adriani, di Makassar pada 10 Juli 2023.
Lamisik juga merujuk pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 yang ditetapkan pada 5 Januari 2022 mengenai pencabutan sejumlah izin konsesi kawasan hutan. Menurutnya, keputusan tersebut turut mencakup izin yang berkaitan dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 99/KPTS-II/1996 atas nama PT Letawa.
“Kami hanya ingin mempertahankan hak-hak masyarakat. Jangan sampai hak masyarakat dirampas. Kami berharap pemerintah memberikan kepastian hukum dan menyelesaikan konflik ini secara adil,” tegas Lamisik.
Masyarakat berharap pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta instansi terkait dapat menindaklanjuti penyelesaian konflik secara menyeluruh sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Hingga kini, menurut masyarakat, persoalan tersebut masih menjadi sumber konflik antara warga yang mempertahankan hak atas lahan dan pihak perusahaan yang memiliki kepentingan di kawasan tersebut.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan hasil rapat Aliansi Rakyat Lariang Bersatu serta dokumen yang diperlihatkan oleh narasumber. Tanggapan dari pemerintah dan pihak perusahaan yang disebutkan belum dimuat dan perlu dimintai konfirmasi agar pemberitaan memenuhi prinsip keberimbangan. (Herman Pawan)


