MUKOMUKO — Kekerasan yang berujung pada hilangnya nyawa seorang anak di bawah umur di Kabupaten Mukomuko bukan sekadar kejahatan biasa. Ini adalah kejahatan kemanusiaan luar biasa (extraordinary crime) yang mencabik-cabik hati nurani seluruh warga Mukomuko. Anak yang seharusnya dilindungi, justru direnggut nyawanya secara keji. Kami tidak bisa diam!
Dikatakan Weri Tri Kusumaria,SH,MH Pendamping Rehabilitasi sosial Anak, kejahatan biadab yang tidak bisa dimaafkan, bahwa Peristiwa ini bukan sekadar pelanggaran hukum, ini penghinaan terhadap kemanusiaan:
Anak di bawah umur adalah amanah Tuhan, tanggung jawab negara, dan harapan masa depan. Ketika nyawanya direnggut dengan kejam, maka pelakunya tidak pantas diberi keringanan apa pun.
“Kami mengutuk sekeras-kerasnya perbuatan biadab tersebut. Rasa kehilangan keluarga korban adalah luka yang tak tergantikan, dan keadilan harus menjadi penawar yang setimpal”tegas Weri
Kepada Tim Penyidik Polres Mukomuko dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mukomuko, dirinya mendesak: terapkan pasal berlapis tanpa keraguan!
Dasar Hukum Ketentuan Ancaman Pidana
Pasal 459 UU No. 1/2023 KUHP Pembunuhan Berencana[__LINK_ICON] Mati / Seumur Hidup / Maks. 20 Tahun. Pasal 80 Ayat (3) & (4) UU No. 35/2014 Perlindungan Anak — Kekerasan menyebabkan kematian pada anak Pidana maksimal ditambah 1/3 dari ancaman tertinggi
“Karena korbannya anak di bawah umur, hukum tidak boleh lunak. Kami menuntut secara tegas: jatuhkan hukuman tertinggi, PIDANA MATI atau PENJARA SEUMUR HIDUP, agar pelaku tidak pernah lagi mendapat kesempatan menyakiti siapa pun.”pinta Weri
Weri juga Mengapresiasi Langkah cepat Tim Macan Selagan yang mengamankan pelaku kurang dari 1 x 24 jam patut diapresiasi seluruh masyarakat!
“Terima kasih Polres Mukomuko — kecepatan kalian membuktikan bahwa nyawa warga, sekecil apa pun, dijaga sepenuhnya. Lanjutkan hingga tuntas!”lanjut Weri Tri Kusumaria, SH, MH
Pendamping Rehabilitasi Sosial Anak Kabupaten Mukomuko
Kepada keluarga yang ditinggalkan:
“Kami ikut berduka sedalam-dalamnya. Tak ada kata yang cukup untuk meringankan kehilangan ini. Kami berdoa, semoga hukum yang paling berat menjadi penyejuk hati yang tertinggal. Semoga keadilan menjadi pengganti yang tak sempurna, namun setimpal bagi nyawa yang direnggut.”
“Hukuman ringan hanya akan melahirkan keberanian berulang. Hukuman terberat adalah satu-satunya jera yang pantas untuk kejahatan ini. Demi korban, demi keluarga, demi seluruh anak-anak Mukomuko — tuntutannya harus dipenuhi: PIDANA MATI ATAU SEUMUR HIDUP. Tidak ada kompromi.”Tutup Weri Tri Kusumaria, SH, MH Tokoh yang dikenal luas peduli dan berjuang tanpa lelah membela kasus perlindungan anak serta perempuan ini. (Red)

