Polri Sudah Bertindak di Gowa, Kapan Polisi Mukomuko Bergerak soal Polemik Izin Indomaret? LP-KPK: Jangan Tunggu Masalah Membesar
MUKOMUKO – Kasus yang menjerat Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan baru di tengah polemik perizinan Indomaret di Kabupaten Mukomuko.
Kortastipidkor Polri pada 25 September 2026 menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dalam rangkaian dugaan pemerasan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Salah satu klaster perkara berkaitan langsung dengan pembukaan gerai Indomaret.
Penyidik mengungkap bahwa pihak Indomaret disebut diarahkan berkoordinasi dengan orang kepercayaan kepala daerah. Melalui perantara tersebut diduga diminta dana Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru dengan dalih seolah-olah program CSR. Polisi menyebut pihak Indomaret menyerahkan dana sebanyak tiga kali dengan total Rp850 juta, dan sebagian dana diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kasus Gowa tersebut kini menjadi alarm bagi LSM LP-KPK Kabupaten Mukomuko.
Ketua LP-KPK, M. Toha, menegaskan pihaknya tidak menyatakan bahwa praktik yang sama telah terjadi di Mukomuko. Namun menurutnya, banyaknya pertanyaan mengenai prosedur, komitmen UMKM, komunikasi pihak perusahaan dan proses penerbitan perizinan Indomaret seharusnya tidak dianggap sepele.
“Di Gowa, Polri sudah bergerak setelah ditemukan bukti. Kami tidak mengatakan Mukomuko sama dengan Gowa. Tetapi kalau masyarakat sudah berkali-kali mempertanyakan proses izin, kewajiban UMKM, komunikasi para pihak dan kemungkinan adanya CSR, apakah semuanya hanya akan dibiarkan menjadi polemik?”»
LP-KPK meminta aparat penegak hukum di Mukomuko memperhatikan perkembangan persoalan tersebut apabila nantinya muncul bukti awal berupa dokumen, komunikasi, aliran dana, keterangan saksi atau transaksi tertentu yang berkaitan dengan proses perizinan.
Menurut Toha, kasus Gowa memberikan pelajaran bahwa istilah CSR tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup pertanyaan mengenai asal-usul, penerima dan tujuan suatu pembayaran.
“Kalau memang ada CSR dari Indomaret di Mukomuko, buka. Berapa nilainya, kepada siapa diberikan, kapan diberikan dan untuk apa. Kalau tidak ada, nyatakan secara terbuka. Jangan tunggu masyarakat menemukan sendiri jejaknya.”»
LP-KPK menilai pertanyaan masyarakat semakin relevan karena sebelumnya muncul polemik mengenai pemenuhan kewajiban kemitraan UMKM, proses administrasi, serta desakan agar DPMPTSP membuka bukti pemenuhan komitmen perizinan.
M. Toha menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak perlu menunggu berkembangnya tuduhan liar. Pemeriksaan awal dapat dilakukan apabila terdapat laporan dan bukti permulaan yang layak untuk diverifikasi.
“Kami tidak meminta polisi menetapkan siapa pun sebagai tersangka hanya berdasarkan dugaan. Kami meminta setiap bukti awal diperiksa secara objektif. Kalau bersih, katakan bersih. Kalau ditemukan transaksi atau penyalahgunaan kewenangan, proses sesuai hukum.”»
LP-KPK juga meminta Pemkab Mukomuko dan manajemen Indomaret mengambil inisiatif membuka seluruh komunikasi dan transaksi yang berkaitan dengan proses pendirian gerai.
Menurutnya, keterbukaan tersebut jauh lebih baik daripada membiarkan isu berkembang menjadi kecurigaan publik.
“Kasus Gowa sudah membuktikan bahwa persoalan pembukaan gerai minimarket bisa masuk ke wilayah pidana apabila ditemukan pemerasan atau gratifikasi. Mukomuko jangan menunggu persoalan menjadi sebesar itu baru semua pihak sibuk membuka dokumen.”»
LP-KPK menutup pernyataannya dengan satu pertanyaan:
“Polri sudah bergerak di Gowa setelah bukti ditemukan. Kalau nanti bukti awal juga muncul di Mukomuko, apakah aparat di sini siap bergerak?”
LP-KPK menegaskan, pertanyaan tersebut bukan tuduhan bahwa telah terjadi suap atau pemerasan di Mukomuko, melainkan desakan agar setiap indikasi yang dapat dibuktikan tidak diabaikan. (Red)

