JAKARTA / MUKOMUKO -Penasehat Hukum internal LP-KPK RI menegaskan kesiapan penuh memberikan dukungan, pendampingan, dan bantuan hukum ke seluruh Komisi Cabang (Komcab) di seluruh Indonesia, kapan saja dan untuk keperluan apa pun, cukup dengan mengajukan permohonan resmi, Sabtu (9/5/2026). Pernyataan ini disampaikan menyusul langkah Komcab Mukomuko yang sudah menyiapkan tim hukum dan pengacara pusat untuk mengawal kasus penting di daerah.
Pernyataan Resmi Penasehat hukum internal LP-KPK, Dr.Zefrijn Boy Kanu,SH,MH,MTH (Ketum Peradi Bersatu) menyampaikan secara tegas:
“PH LP-KPK sebagai lembaga bantuan hukum resmi organisasi, SIAP SELALU membantu, mendampingi, dan menguatkan seluruh Komcab di mana saja. Baik kirim advokat, tim hukum, pendampingan teknis, sampai penanganan perkara, kami siapkan lengkap — asal diminta, kami kirimkan. Tidak ada batasan, tidak ada syarat sulit, asalkan untuk kepentingan hukum dan masyarakat.”tegasnya
Ia menjelaskan, keberadaan PH di tingkat pusat memang dibentuk khusus untuk menjadi kekuatan dan pendukung utama jajaran di daerah. Komcab tidak perlu berjuang sendirian menghadapi kasus rumit, tekanan, atau hambatan hukum apa pun.
“Khusus kasus seperti di Mukomuko: aset desa, pekerja anak, kasus pidana yang diperdatakan, atau penyalahgunaan wewenang — itu prioritas utama kami. Begitu ada laporan atau permintaan, tim langsung bergerak. Kami pastikan berkas kuat, proses sah, dan hukum tegak lurus,” tambahnya.
Hubungan dengan Pernyataan Ketum Komnas LP-KPK
Langkah ini sejalan dengan pernyataan Ketua Umum Komnas LP-KPK, Andi Abdul Rahman Onge, yang sebelumnya menegaskan: “Seluruh Komcab tidak dibiarkan sendiri, pusat dukung penuh.” PH menjadi ujung tombak pelaksanaan janji tersebut di lapangan.
Di Mukomuko sendiri, tim hukum dari PH pusat akan siap datang dan langsung bergabung dengan tim lokal untuk mengawal kasus besar yang sedang berjalan, memastikan tidak ada lagi kasus dimainkan, dihentikan sembarangan, atau tidak tuntas. (Red)
