JAKARTA / MAMUJU – Menindaklanjuti persoalan sengketa lahan dan Hak Guna Usaha (HGU) di Sulawesi Barat yang akan dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRI, Ketua Umum Komnas LP. K-P-K RI, Andi Abdul Rahman Onge (Andi ARO), mengeluarkan pernyataan tegas sekaligus kecaman keras, Sabtu (9/5/2026). Ia menyoroti dan menegaskan bahwa terdapat fakta aparat kepolisian setempat bertindak represif, mengintimidasi, dan menekan masyarakat yang sedang memperjuangkan serta menuntut hak atas tanah ulayat mereka.
Pernyataan Lengkap & Tegas
“Kami dapatkan laporan jelas dari warga dan tim kami di lapangan: Aparat Kepolisian di sana bersikap represif, kasar, dan mengintimidasi warga yang berani menuntut hak tanah ulayatnya sendiri. Alih-alih menjadi penengah, pelindung, dan penegak hukum yang adil, mereka malah bertindak seolah menjadi alat kekuasaan atau kepentingan pihak lain, menghalangi rakyat berjuang mendapatkan haknya,” tegas Andi ARO dengan nada kecewa dan tegas.
Ia menegaskan, tindakan represif itu meliputi pengusiran paksa, penangkapan sembarangan, ancaman, hingga kekerasan fisik terhadap warga yang sudah puluhan tahun mengelola dan mewarisi tanah tersebut secara adat. Padahal, tanah ulayat diakui dan dilindungi oleh hukum negara serta konstitusi.
“Ini sangat salah dan tidak boleh dibiarkan. Tugas polisi adalah menjaga keamanan, ketertiban, dan melindungi hak seluruh warga, bukan menindas rakyat yang berhak. Jangan sampai ada anggapan ‘siapa kuat dia yang benar’. Hak adat, hak ulayat, dan hak masyarakat yang sah wajib dihormati, tidak boleh dibungkam dengan kekerasan,” tambahnya.
Peringatan Keras & Tuntutan
Andi ARO memperingatkan seluruh jajaran kepolisian di Sulawesi Barat: Segera hentikan segala tindakan represif, intimidasi, dan kriminalisasi terhadap warga. Berikan ruang aman bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan bukti hukum mereka, selesaikan sengketa lewat jalur damai dan hukum, bukan dengan kekuatan senjata atau tekanan.
“Kami catat semuanya. Tindakan represif ini akan kami bawa dan bahas secara rinci dalam RDP dengan DPRI. Kami akan tanya dan tuntut pertanggungjawaban: Mengapa aparat bertindak demikian? Siapa yang memerintah? Dan dasar hukum apa yang dipakai menindas rakyat pemilik hak?”
Jika terbukti ada pelanggaran kode etik, penyalahgunaan wewenang, hingga pelanggaran HAM, Komnas LP. K-P-K berjanji akan melaporkan dan memproses oknum bersalah sampai ke jenjang tertinggi, termasuk penindakan pidana.
Bagian dari Pembahasan RDP
Masalah sikap aparat ini kini masuk poin utama pembahasan Rapat Dengar Pendapat dengan DPR/DPD RI, disamping persoalan tumpang tindih HGU dan pelanggaran aturan pertanahan. Andi ARO menegaskan: Persoalan tanah tidak selesai jika aparat masih bertindak represif dan berat sebelah.
“Negara hadir untuk rakyat, bukan sebaliknya. Kami pastikan kasus ini terungkap semua, keadilan ditegakkan, dan rakyat tidak ditindas lagi,” pungkasnya. (Red)
