BOLAANG MONGONDOW SELATAN — Kepolisian Resor Bolaang Mongondow Selatan menetapkan seorang pria berinisial Inal Sula alias Inal sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Lk. Gunawan Harun.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap.Tsk/12/VIII/RES.1.6/2026/Reskrim yang ditetapkan di Bolaang Uki pada 10 Agustus 2026. Dalam surat tersebut, penyidik menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti serta berdasarkan hasil gelar perkara.
Dalam surat ketetapan itu, Inal Sula disebut sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Peristiwa yang disangkakan terjadi di Desa Sinandaka, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, pada Rabu, 27 Mei 2026 sekitar pukul 19.30 WITA, dengan korban Lk. Gunawan Harun.
Namun, setelah adanya penetapan tersangka tersebut, hingga saat ini tersangka belum dilakukan penahanan.
Hal itu disoroti oleh Kuasa Hukum korban Gunawan Harun dari Lentera Netizen Indonesia (L-NET-ID), Moh. Rio Paudy, S.H. Menurutnya, pihak korban menghormati proses hukum yang sedang berjalan, tetapi tetap berharap adanya kepastian dan langkah hukum yang tegas dari penyidik.
“Penetapan tersangka tentu kami apresiasi karena menunjukkan bahwa proses penyidikan telah berjalan dan penyidik telah menemukan bukti yang cukup. Namun sampai saat ini, tersangka belum dilakukan penahanan. Kami berharap penyidik dapat memberikan kepastian mengenai langkah hukum selanjutnya,” ujar Moh. Rio Paudy, S.H.
Ia menegaskan bahwa pihak korban menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Meski demikian, pihaknya meminta agar perkara tersebut ditangani secara profesional, transparan, serta memberikan rasa keadilan bagi korban.
“Yang kami harapkan adalah proses hukum berjalan secara objektif dan transparan. Korban juga berhak mendapatkan kepastian hukum dan rasa aman selama proses perkara ini berlangsung,” katanya.
Berdasarkan surat ketetapan tersebut, penyidik juga mencantumkan bahwa penetapan tersangka telah diberitahukan kepada Kejaksaan Negeri Kotamobagu dan tersangka diberitahukan paling lama satu hari terhitung sejak penetapan tersangka dikeluarkan.
Moh. Rio Paudy menambahkan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum perkara tersebut hingga memperoleh kepastian hukum. Ia berharap tidak ada pihak yang mencoba mengintervensi proses penyidikan dan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami akan tetap mengawal perkara ini. Kami percaya aparat penegak hukum mampu menjalankan tugas secara profesional dan memberikan kepastian hukum kepada korban,” tutupnya.
Catatan redaksi: Status tersangka merupakan status dalam proses hukum dan belum merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Mengenai belum dilakukannya penahanan, informasi dalam berita ini disampaikan berdasarkan keterangan kuasa hukum korban dan dokumen penetapan tersangka yang diterima redaksi.
reporter: yoker

