Dudukperkara-Bolaang Mongondow,Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK) melalui Ketua Komisi Cabang (KOMCAB) Kabupaten Bolaang Mongondow, Rudin Ginoga, mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondowa untuk segera turun tangan dan melakukan audit total terhadap status Hak Guna Usaha (HGU) lahan perkebunan sawit di Desa Bolangat Timur, Kecamatan Sangtombolang, yang dikelola oleh PT Karunia Kasih Indah (KKI).
Pihaknya menuntut verifikasi ulang legalitas lahan tersebut untuk memastikan apakah izin operasional perusahaan masih sesuai koridor aturan, atau justru telah menjadi instrumen yang menindas hak-hak masyarakat.
“Kami minta Pemda stop menutup mata. Harus ada klarifikasi menyeluruh terkait status HGU ini. Jangan biarkan izin negara justru dijadikan alat untuk menekan ekonomi rakyat dan mematikan mata pencaharian mereka,” tegas Rudin, Senin (20/04/2026).
Ironi Sedih: Tanah Untuk Rakyat, Tapi Rakyat Jadi Buruh Di Tanah Sendiri
LP.K-P-K menyoroti ketidakadilan sistemik yang terjadi di lokasi tersebut. Secara fungsi, lahan HGU seharusnya menjadi aset untuk kesejahteraan bersama, namun realitanya justru berubah menjadi sumber monopoli keuntungan bagi segelintir elit perusahaan.
Fakta di lapangan sangat memprihatinkan: Warga setempat hidup tanpa memiliki sepetak tanah pun. Mereka terpaksa banting tulang mengolah lahan tersebut hanya untuk sekadar bisa makan, sementara hak penuh dan kontrol absolut ada di tangan perusahaan.
“Ini sangat tidak adil. Rakyat tak punya apa-apa, harus menggarap tanah ini demi bertahan hidup. Ini bukti nyata kesenjangan sosial yang sudah toxic dan harus segera dibereskan sebelum memicu keresahan yang lebih besar,” ujarnya.
Dugaan Mafia Sertifikat & CSR Yang Mangkir
Kasus ini bukan isu baru. Warga sudah lama menolak keberadaan perusahaan lantaran adanya indikasi kuat praktik “mafia sertifikat” dan ketidakjelasan status izin. Selain itu, sorotan tajam juga ditujukan pada kewajiban Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau CSR yang diduga mangkir.
Sebagai pengelola sumber daya alam, PT KKI wajib memberikan dampak positif bagi lingkungan dan masyarakat. Namun hingga saat ini, transparansi terkait program pembangunan desa, bantuan pendidikan, hingga pemberdayaan ekonomi warga masih menjadi tanda tanya besar alias “hantu”.
“Di mana janji manis mereka saat mengurus izin? Jangan hanya sibuk mengeruk keuntungan dan mengeksploitasi sumber daya, tapi lupa membayar ‘hutang’ sosial pada rakyat. Jika terbukti mangkir kewajiban dan merusak tatanan sosial, sanksi tegas harus ditindaklanjuti. Cabut izin jika perlu!” tuntasnya.
Hingga berita ini diturunkan, hingga kini belum ada respons atau klarifikasi resmi baik dari pihak Pemda maupun manajemen PT KKI terkait tuntutan keras tersebut (RD/JKMA)
Perwarta : Jeki Mohammad Amin
