Redaksi: DUDUKperkara.com
BONE BOLANGO, — Menyikapi laporan Aliansi Pemuda dan Masyarakat Peduli Keadilan (APMPK) ke Polda Gorontalo tentang dugaan maraknya Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Usman Hulopi, tokoh masyarakat dan pemerhati penambang rakyat, menegaskan bahwa isu pertambangan di Bone Bolango tidak bisa disederhanakan menjadi narasi “ilegal = jahat”.
“Sebelum melaporkan, mari kita lihat dulu realitas di lapangan. Apa yang disebut ‘ilegal’ oleh sebagian orang, bagi ribuan keluarga di Suwawa Timur adalah satu-satunya sumber penghidupan,” ujar Usman. Selasa, 14/4/2026.
Ia mengingatkan bahwa proses legalisasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sedang berjalan aktif. Bahkan, Pemerintah Provinsi Gorontalo telah memperkuat Satgas Percepatan Izin Pertambangan Rakyat sejak awal 2026.
“Negara sendiri sedang bekerja untuk memberi mereka status hukum. Lalu, mengapa justru ada pihak yang ingin menghukum mereka di tengah proses itu?” tanyanya.
Soal Kriminalitas dan Konflik, Usman tidak menampik adanya hal itu, termasuk yang terjadi pada 31 Januari 2026. Namun, ia menekankan bahwa masyarakat Gorontalo memiliki mekanisme adat yang kuat untuk menyelesaikan konflik.
“Kasus-kasus tersebut telah diselesaikan secara musyawarah, dengan surat perdamaian bermaterai yang diketahui aparat desa dan Babinsa. Ini bukan pembiaran — ini bentuk kedaulatan komunitas dalam menjaga perdamaian.”
Ia mempertanyakan mengapa penyelesaian damai ini diabaikan dalam laporan APMPK, sementara narasi “kriminalitas merajalela” terus digaungkan.
Mengenai tuduhan pencemaran lingkungan akibat merkuri, Usman menyerukan transparansi:
“Jika benar ada pencemaran, tunjukkan data laboratorium resmi dari DLH atau KLHK. Jangan hanya berspekulasi. Sebab, menuduh tanpa bukti sama saja dengan menghancurkan reputasi dan mata pencaharian ribuan orang.”
Ia juga mengingatkan fakta bahwa masyarakat penambang dalam mengantisipasi kerusakan lingkungan sudah di lakukan sejak dulu, sehingga belum ada data pencemaran dan kerusakan lingkungan yang signifikan dari kegiatan pertambangan hingga saat ini.
Usman menilai bahwa pendekatan yang dibutuhkan saat ini adalah dialog dan pendampingan, bukan kriminalisasi.
“Kalau APMPK peduli pada lingkungan dan ketertiban, dukung percepatan WPR, fasilitasi pelatihan teknologi bersih, dan libatkan masyarakat dalam pengawasan. Jangan hanya datang, ambil foto, lalu pergi sambil meninggalkan stigma. Rakyat butuh solusi — bukan penghakiman dari jarak jauh.”
Ia menutup dengan pesan kuat:
“Di balik label ‘tambang ilegal’, ada wajah-wajah manusia yang hanya ingin memberi makan anak-anaknya hari ini. Jangan biarkan kemiskinan menjadi alasan untuk menghukum mereka.”
