Mukomuko, Bengkulu—Masuk dan beroperasinya gerai ritel modern Indomaret di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu—khususnya yang mulai menuai sorotan di Kecamatan Pondok Suguh—kini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, kehadiran waralaba raksasa ini kontras dengan komitmen penolakan atau pembatasan ketat yang digaungkan pada masa-masa sebelumnya demi melindungi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal.
Perubahan arah kebijakan yang terkesan senyap ini melahirkan diskursus hangat di akar rumput. Publik dan sejumlah elemen masyarakat mulai mempertanyakan transparansi perizinan, hingga melontarkan sindiran metaforis: Adakah “Londo Ireng” di balik mulusnya jalan korporasi ritel ini masuk ke Mukomuko?
Misteri Perizinan dan Keterkejutan Pejabat Daerah
Teka-teki semakin menguat setelah instansi terkait di tingkat daerah mengaku minim informasi atau bahkan tidak mendapat konfirmasi utuh terkait proses operasional gerai tersebut. Dinas Perindagkop Kabupaten Mukomuko menyatakan perlu menelusuri lebih jauh ihwal legalitas dan perizinan gerai yang sudah terlanjur beroperasi.
Kritik tajam turut dilayangkan oleh anggota legislatif daerah, seperti Prengki Janas, serta penolakan terbuka dari sejumlah tokoh masyarakat termasuk Ali Bato yang siap berdiri di barisan depan membela pedagang kecil. Kalangan DPRD Mukomuko didorong segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membuka dokumen perizinan secara transparan kepada publik.
Mengapa Publik Pertanyakan Peran “Aktor Lokal”?
Istilah “Londo Ireng” dalam konteks sosiologis lokal sering kali diasosiasikan secara metaforis kepada pihak internal atau oknum lokal yang diduga menjadi perantara atau pembuka jalan bagi kepentingan korporasi besar, meski berpotensi menggerus dapur tetangga sendiri—yakni warung-warung kelontong dan pedagang pasar tradisional.
Masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (seperti LP-KPK) mendesak agar eksekutif maupun legislatif tidak tutup mata. Pertanyaan mendasarnya: Bagaimana mungkin ritel modern bisa berdiri dan beroperasi tanpa sosialisasi yang memadai kepada para wakil rakyat dan pelaku UMKM lokal?
Menuntut Kejelasan Kebijakan Pemerintah Daerah
Kehadiran ritel berjaringan ini semestinya diiringi kajian matang mengenai dampak sosial-ekonomi jangka panjang. Apabila aturan tata ruang dan perlindungan pasar tradisional dilangkahi demi kepentingan investasi sesaat, maka keresahan sosial di Mukomuko dikhawatirkan akan terus membesar.
Kini, bola panas berada di tangan Pemerintah Kabupaten Mukomuko dan DPRD. Publik menuntut transparansi penuh agar misteri di balik berdirinya gerai modern ini terang benderang, sekaligus memastikan apakah kebijakan daerah benar-benar berpihak pada kedaulatan ekonomi rakyat atau sebaliknya.
Pakar ekonomi kerakyatan Prof. Dr. Mubyarto (Guru Besar Ekonomi UGM), yang dikenal sebagai Bapak Ekonomi Kerakyatan Indonesia mengingatkan bahwa ekspansi ritel modern memerlukan pengawasan ketat dari pemerintah daerah. Tanpa regulasi zonasi yang tegas, fenomena “Londo Ireng” ekonomi ini dikhawatirkan dapat menciptakan monopoli terselubung yang mereduksi ruang hidup Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Pembangunan ekonomi tidak boleh sekadar mengejar angka investasi dan pajak daerah dengan mengorbankan kohesi sosial serta keberlangsungan hidup pedagang kecil di tingkat paling bawah,”jelas Prof. Dr. Mubyarto. (Red)

