MUKOMUKO, 16 September 2026 — Kuasa Hukum Agus Suparmin dari LBH Bhakti Alumni Unib Cabang Mukomuko, Adv. Ali Akbar, S.H., menyatakan keyakinan penuh bahwa kliennya akan memenangkan perkara sengketa lahan seluas 4,48 hektare di Desa Rawa Mulya tersebut. Optimisme ini didasarkan pada bukti-bukti kuat yang dimiliki Agus Suparmin, serta fakta bahwa penggugat adalah pihak yang benar-benar mengolah dan menggarap lahan tersebut sejak tahun 2008.
ALI AKBAR: “KARENA KEBENARAN DI PIHAK KAMI, KAMI YAKIN MENANG!”
“Kami sangat optimis perkara ini akan dimenangkan oleh Agus Suparmin. Bukan karena kami kuasa hukumnya, tapi karena fakta dan kebenaran ada di pihak kami. Agus menggarap lahan ini sejak 2008, memiliki Surat Pernyataan Penguasaan yang diketahui Kepala Desa, menanam dan merawat 480 batang sawit selama 13 tahun. Sementara pihak tergugat datang tiba-tiba saat sawit berproduksi, dengan surat yang lokasinya pun tidak sesuai. Di mana keadilannya jika keringat rakyat kalah dari klaim sepihak?” — tegas Adv. Ali Akbar, S.H.
DASAR KUAT YANG MEMBUAT ALI AKBAR YAKIN:
1. Surat Pernyataan Penguasaan dan Pengolahan Lahan bertanggal 12 Maret 2012 — ditandatangani di atas meterai dan diketahui oleh Kepala Desa Rawa Mulya (Jumadi)
2. Agus telah mengolah lahan sejak 2008 — dibuka dari hutan belantara, dipagar, dipariti, ditanami 480 batang kelapa sawit yang dirawat hingga berproduksi
3. Lokasi lahan jelas berada di Desa Rawa Mulya — sedangkan surat klaim pihak tergugat tercatat di wilayah Kelurahan Bandarratu, tidak sesuai lokasi
4. Pihak tergugat bukan warga setempat — baru datang saat tanaman mulai bernilai ekonomi tinggi
5. Tanaman sawit milik Agus dirusak dan ditebang — ada unsur perusakan barang yang diperoleh dengan keringat sendiri
“Kami berharap mediasi menghasilkan keputusan yang adil. Namun jika tidak, kami siap masuk ke tahap pembuktian. Bukti kami lengkap, saksi kami siap, dan kebenaran ada di pihak kami. Rakyat yang menggarap tanahnya sendiri tidak boleh kalah dari pihak yang hanya datang mengambil hasil.” — tambah Ali Akbar
PESAN UNTUK RAKYAT MUKOMUKO:
“Jangan takut menggugat hakmu. Keringat yang menetes di tanah itu adalah bukti terkuat, lebih kuat dari selembar surat yang dipindahtangankan secara sepihak. Di pengadilan, kebenaran harus menang — bukan kekuasaan, bukan uang, tapi fakta dan keadilan.” (Red)

