MUKOMUKO, 14 Mei 2026 – Pasca selesainya pengukuran teknis lahan Kebun Masyarakat Desa (KMD) Ujung Padang yang dilakukan tim gabungan Polres Mukomuko dan BPN kemarin, masyarakat makin bersuara lantang. Warga secara tegas menuntut agar bagian lahan KMD yang terbukti sudah dijual atau dialihkan pihak tertentu, segera ditarik kembali, dihentikan penguasaan sepihak, dan dikembangkan sepenuhnya untuk kepentingan, pemanfaatan, dan kesejahteraan seluruh warga desa.
Warga Kecewa: Aset Berharga Dijual, Hasilnya Tak Pernah Dirasakan
Berdasarkan data yang terungkap saat pengukuran dan verifikasi dokumen, diketahui ada sebagian luas lahan KMD yang dulunya merupakan kebun produktif sawit dan karet, kini beralih tangan dikuasai pihak lain akibat transaksi penjualan yang dianggap warga tidak sah, tidak ada persetujuan musyawarah, dan hasilnya tidak pernah masuk kas desa. Warga mempertanyakan dasar hukum penjualan tersebut, mengingat KMD adalah aset tak terpisahkan milik seluruh warga, tidak boleh dijual atau dijadikan milik perorangan.
“Selama ini kami hanya dengar kabar sebagian kebun kita sudah dijual, tapi uangnya ke mana? Hasil panennya untuk siapa? Kami tidak pernah dapat apa-apa, tidak ada pembangunan, tidak ada bantuan. Itu tanah warisan bersama, kok bisa dijual sembarangan? Sekarang bukti sudah ada, ukuran sudah jelas. Kami minta tegas: batalkan penjualan itu, ambil kembali lahannya, lalu kembangkan untuk kita semua,” tegas anggota BPD Desa Ujung Padang Jepiter di lokasi.
Masyarakat menegaskan, lahan seluas itu jika dikelola benar, potensinya luar biasa: bisa jadi kebun produktif, sumber pendapatan desa, lapangan kerja warga, hingga modal pembangunan jalan, sekolah, dan fasilitas umum. Tapi sekarang, justru yang menikmati keuntungan hanya segelintir oknum, sementara desa tetap tertinggal.
Tuntutan Jelas: Dikembalikan, Dikelola Bersama, Hasilnya Dinikmati Bersama
Permintaan utama warga dan dukungan penuh dari LP. K-P-K yang mengawal kasus ini sangat jelas:
1. Batalkan segala transaksi penjualan atau peralihan hak atas bagian lahan KMD yang tidak sah, karena bertentangan aturan aset desa.
2. Kembalikan penguasaan penuh ke tangan desa, dikelola lewat Badan Usaha Desa atau kelompok masyarakat, bukan perorangan.
3. Segera dikembangkan kembali: tanam ulang, kelola secara produktif, hasil panen dan keuntungan masuk kas desa 100%, dicatat terbuka, dan digunakan untuk kesejahteraan warga.
4. Pertanggungjawabkan siapa yang menjual dan ke mana uangnya pergi, karena ini bagian dari tindak pidana kerugian negara/desa yang sedang diselidiki Polres.
“Jangan sampai aset kita hilang begitu saja. Kalau sudah kembali, kami siap kerja bareng mengelolanya. Intinya: tanah desa, hasil untuk desa. Tidak ada lagi dikuasai orang lain. Kami minta ini jadi syarat utama penyelesaian kasus ini,” tambah Heru warga Desa Ujung padang
Penyidik & LP. K-P-K: Tuntutan Ini Akan Jadi Bagian Putusan Hukum
Pihak Penyidik Polres dan LP-KPK menanggapi tuntutan ini sangat serius. Ditegaskan, fakta penjualan lahan tanpa hak ini sudah masuk berkas perkara, dan permintaan warga agar dikembalikan serta dikembangkan adalah hak mutlak masyarakat yang akan diperjuangkan lewat jalur hukum.
“Yang warga minta itu benar dan sesuai aturan. Aset desa tidak boleh diperjualbelikan. Hasil ukur kemarin jadi bukti kuat untuk membatalkan penguasaan yang salah. Nanti saat kasus selesai, salah satu tuntutan kami di pengadilan adalah pengembalian lahan dan kewajiban janji Toha ketua KP. K-P-K
LP-KPK juga menegaskan, nanti saat dikembangkan, pengelolaan akan dimasukkan ke dalam sistem pemantauan digital agar tidak bisa lagi dimainkan, dijual, atau dikuasai oknum.
“Tujuannya satu: agar selamanya lahan ini milik warga, dikelola warga, hasilnya dinikmati warga. Tidak ada lagi cerita dijual diam-diam,” pungkas Toha pria yang lahir di Desa ujung padang ini
Saat ini, warga semakin bersatu dan berharap, setelah penetapan tersangka nanti, langkah pemulihan aset dan pengembangan lahan segera dimulai demi masa depan Desa Ujung Padang yang lebih sejahtera.
