MUKOMUKO – Program Revitalisasi Satuan Pendidikan APBN 2026 di Kabupaten Mukomuko mendapat sorotan setelah muncul informasi bahwa sejumlah sekolah yang sebelumnya telah memperoleh rehabilitasi melalui APBD kembali masuk sebagai penerima program revitalisasi, sementara sekolah lain dengan kondisi lebih memprihatinkan disebut belum tersentuh.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai akurasi data Dapodik, proses pengusulan, verifikasi lapangan, dan dasar penetapan sekolah penerima.
Masyarakat meminta dilakukan pencocokan antara data Dapodik, riwayat rehabilitasi menggunakan APBD/DAK/APBN, dan kondisi fisik setiap ruang sekolah di lapangan.
Apabila ruang yang telah diperbaiki ternyata masih dicatat dengan kondisi yang tidak sesuai kenyataan dan data tersebut digunakan untuk memperoleh anggaran baru, maka persoalan tersebut patut diperiksa lebih jauh.
Jejak administrasinya juga dapat ditelusuri: siapa yang menginput atau memperbarui data, siapa yang melakukan verifikasi lapangan, siapa yang mengusulkan, serta dokumen apa yang menjadi dasar penetapan penerima.
Apabila kemudian ditemukan adanya kesengajaan memalsukan atau merekayasa data dan penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara, aparat penegak hukum dapat menilai penerapan ketentuan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesuai fakta dan alat bukti yang ditemukan.
Kasus penyimpangan rehabilitasi sekolah juga pernah berujung ke pengadilan. Sebagai pembanding, perkara rehabilitasi dan renovasi sekolah pascabencana di Kabupaten Alor, NTT, telah menghasilkan hukuman terhadap PPK, pihak Pokja dan kontraktor. Perkara tersebut tidak berarti sama dengan kondisi Mukomuko, tetapi menunjukkan bahwa pengelolaan anggaran rehabilitasi sekolah dapat memasuki ranah pidana apabila unsur tindak pidananya terbukti.
Dalam perkara tersebut, Ketua Pokja Quirinus Opat dijatuhi pidana 4 tahun penjara; Direktur PT Araya Flabamora Perkasa Albertus Damiano Senda Nobe 6 tahun; PPK Eko Yohan Wahyudi 4 tahun; dan kontraktor pelaksana Agustinus Yacob Pisdon 5 tahun. Perkara tersebut menunjukkan bahwa penyimpangan dalam program rehabilitasi fasilitas pendidikan dapat berkembang menjadi pertanggungjawaban pidana ketika unsur tindak pidana korupsi terbukti.
Karena itu, masyarakat meminta Bupati Mukomuko, instansi pendidikan terkait, Inspektorat dan Kemendikdasmen melakukan verifikasi ulang terhadap penerima Revitalisasi APBN 2026.
Cara paling sederhana menjawab kecurigaan publik adalah membuka data yang dapat dipublikasikan: sekolah penerima, ruang yang direhabilitasi, tingkat kerusakan, riwayat bantuan sebelumnya dan hasil verifikasi lapangan.
Jika seluruhnya sesuai aturan, data tersebut akan menjawab keraguan masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian antara Dapodik, riwayat rehabilitasi dan kondisi fisik sekolah, temuan tersebut dapat menjadi informasi awal untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, sementara penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait masih belum berkenan memberikan taggapannya.

