MUKOMUKO — Sidang perdana gugatan perdata perbuatan melawan hukum terkait sengketa lahan perkebunan kelapa sawit dengan penggugat Agus Suparmin, warga Desa SP7 Rawa Mulya, Kabupaten Mukomuko, resmi digelar. Dalam persidangan awal tersebut, Majelis Hakim memutuskan agar perkara ini dilanjutkan terlebih dahulu ke tahap mediasi.
Berdasarkan pemberitahuan dari Panitera Pengganti, proses mediasi dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 16 September 2026.
Perjuangan Warga Mempertahankan Hak Garap
Kasus ini menarik perhatian publik lokal setelah Agus Suparmin memilih menempuh jalur hukum untuk mempertahankan lahan pertanian seluas kurang lebih 44.850 meter persegi (sekitar 4,48 hektare) di Desa Rawa Mulya. Berdasarkan surat gugatan, lahan tersebut dikuasai berdasarkan Surat Izin Garap/Surat Pernyataan Garap yang diketahui oleh Kepala Desa Rawa Mulya sejak tahun 2012.
Dalam uraian perkaranya, Agus menceritakan bahwa lahan tersebut awalnya berupa hutan dan rawa yang mulai ia buka seorang diri sejak periode 2008–2009. Ia secara bertahap menebas, membersihkan, memagar dengan kawat berduri, membuat parit, hingga menanami berbagai tanaman produktif sebelum akhirnya fokus menanami komoditas kelapa sawit yang mulai berproduksi.
Namun, konflik mencuat pada Februari 2024 ketika Agus mendapati tanaman sawit miliknya yang berusia sekitar 13 tahun diduga dirusak, ditebang, dan diracuni. Ia kemudian menuding tiga pihak sebagai tergugat—masing-masing berinisial Ispardi (Tergugat I), Joko Purnomo (Tergugat II), dan Onki Harizon (Tergugat III)—yang dituduh menguasai lahan tersebut, menanam sawit baru, serta melarangnya memanen sisa hasil kebun. Di sisi lain, pihak tergugat sempat mengklaim kepemilikan atas lahan tersebut yang disebut telah bersertifikat. Tempuh Jalur Hukum Secara Tegas
“Tanah ini saya olah dari tahun 2008. Tanaman saya dibunuh. Saya tempur lewat jalur hukum,” ujar Agus dalam keterangannya beberapa waktu lalu, menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan hak garap yang telah ia kelola selama lebih dari 15 tahun.
Dengan dimulainya tahapan mediasi ini, kedua belah pihak memiliki kesempatan untuk mencari solusi damai di bawah supervisi mediator pengadilan. Apabila proses mediasi ini nantinya menemui jalan buntu atau dinyatakan gagal, maka persidangan akan dilanjutkan ke agenda pokok perkara, yakni pembacaan gugatan, jawaban, hingga tahap pembuktian.
Tim media akan terus memantau perkembangan jalannya proses mediasi serta kelanjutan agenda persidangan di pengadilan.

