POBOYA, PALU — Pergantian shift petugas di SPBU 74.941.03, wilayah Poboya, Kota Palu, Sulawesi Tengah, pada pukul 14.00 WITA, Jumat (4/9/2026), mendapat keluhan dari sejumlah masyarakat dan pengendara yang berada di lokasi.

Keluhan tersebut berkaitan dengan penghentian sementara pelayanan pengisian bahan bakar minyak (BBM) selama proses pergantian shift berlangsung. Kondisi itu disebut menyebabkan antrean kendaraan di area SPBU yang juga terintegrasi dengan fasilitas Patra Mart.
Salah seorang warga, Sofir, menilai waktu pergantian shift pada pukul 14.00 WITA perlu dievaluasi karena bertepatan dengan periode aktivitas masyarakat yang masih berlangsung, termasuk keperluan di perkantoran, perbankan, dan sejumlah instansi pelayanan publik.
“Ini sudah lama menjadi keluhan warga. Seharusnya pergantian dilakukan saat jam istirahat kantor sekitar pukul 12.00 atau setelah jam pulang kantor sekitar pukul 16.00 agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat,” ujar Sofir.
Keluhan serupa juga disampaikan seorang wartawan Media Bharindo yang berada di lokasi untuk kepentingan peliputan. Menurut keterangannya, ia sempat menyampaikan permohonan agar penghentian pelayanan ditunda karena masih terdapat keperluan peliputan. Namun, proses pergantian shift tetap dilaksanakan.
Petugas: Jadwal Merupakan Ketentuan Manajemen
Sementara itu, petugas SPBU yang ditemui di lokasi menjelaskan bahwa pelaksanaan pergantian shift pada pukul 14.00 WITA merupakan ketentuan dari pihak manajemen.
“Ini sudah aturan dari kantor, kami hanya melaksanakan tugas,” kata petugas tersebut.
Ketika ditanyakan mengenai pihak yang bertanggung jawab atau manajer SPBU pada saat kejadian, petugas tidak memberikan keterangan lebih lanjut.
Pengawasan SPBU Dipertanyakan
Situasi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan operasional di tingkat SPBU, khususnya terkait pengaturan pergantian shift dan keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat.
Warga menilai, apabila penghentian sementara pelayanan dilakukan secara rutin pada jam tertentu dan berpotensi menimbulkan antrean, diperlukan evaluasi dari pihak pengelola maupun pengawas agar kegiatan operasional tetap berjalan dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat sebagai pengguna layanan.
Sorotan tersebut bukan semata-mata ditujukan kepada petugas yang berada di lapangan, melainkan kepada sistem pengelolaan dan pengawasan yang memastikan standar pelayanan tetap berjalan ketika terjadi pergantian petugas.
Karena petugas lapangan menyatakan bahwa jadwal tersebut merupakan ketentuan dari manajemen, warga berharap pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan SPBU dapat memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar penetapan jadwal pergantian shift pada pukul 14.00 WITA.
BPH Migas Diharapkan Tidak Sekadar Menerima Pengaduan
Persoalan tersebut juga mendorong masyarakat untuk meminta perhatian dan pengawasan dari BPH Migas, terutama apabila keluhan mengenai pelayanan SPBU berlangsung berulang dan belum memperoleh penyelesaian yang jelas.
Warga berharap lembaga pengawas sektor hilir migas tidak hanya menerima pengaduan, tetapi juga dapat memastikan tindak lanjut terhadap laporan masyarakat sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Apabila diperlukan, pemeriksaan terhadap pola pelayanan, mekanisme pergantian shift, serta dampaknya terhadap antrean dan akses masyarakat dinilai penting untuk memastikan pelayanan BBM tetap berjalan secara tertib dan memenuhi prinsip pelayanan publik.
Sorotan terhadap BPH Migas tersebut sekaligus menjadi harapan agar pengawasan terhadap SPBU dilakukan secara nyata dan terukur. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa setiap keluhan yang berkaitan dengan pelayanan penyaluran BBM memperoleh respons dan tindak lanjut yang jelas.
Manajemen SPBU Diminta Beri Penjelasan
Sejumlah warga berharap pihak pengelola SPBU bersama pihak terkait dapat melakukan evaluasi terhadap waktu pergantian shift, khususnya apabila penghentian sementara pelayanan berpotensi menimbulkan antrean atau menghambat akses masyarakat terhadap pelayanan BBM.
Warga juga berharap terdapat pengaturan pelayanan yang dapat mengakomodasi kebutuhan operasional SPBU sekaligus meminimalkan gangguan terhadap masyarakat, terutama pada periode aktivitas publik yang relatif padat.
Hingga berita ini disusun, pihak manajemen SPBU 74.941.03 belum memberikan keterangan resmi mengenai pertimbangan penetapan jadwal pergantian shift tersebut.
Masyarakat yang menyampaikan keluhan menyatakan akan mempertimbangkan penyampaian pengaduan kepada BPH Migas agar persoalan tersebut dapat memperoleh perhatian dan pengawasan sesuai kewenangan yang berlaku.
- Catatan redaksi: Pihak manajemen SPBU 74.941.03 dan pihak terkait lainnya tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi atau keterangan tambahan guna melengkapi pemberitaan ini. (Red

