LIMBOTO-Ketua Tim Kuasa Hukum, Susanto Kadir, S.H., CPL., CPM, mengatakan bahwa langkah praperadilan ditempuh karena kliennya hingga saat ini belum memperoleh kepastian hukum atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang sedang ditangani oleh Polres Gorontalo.
Menurut Susanto, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan kliennya terhadap salah seorang rektor universitas di Gorontalo. Namun hingga saat ini, pihak pelapor menilai belum terdapat perkembangan yang memberikan kepastian hukum atas laporan yang telah diajukan.
“Kami menghormati proses penyidikan yang dilakukan oleh Polres Gorontalo. Namun di sisi lain, klien kami juga memiliki hak untuk memperoleh kepastian hukum. Karena itu kami menggunakan mekanisme praperadilan yang telah disediakan oleh undang-undang,” ujar Susanto.
Ia menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan bertujuan mengintervensi penyidik maupun menghakimi pihak yang dilaporkan, melainkan untuk memastikan adanya kepastian terhadap proses penanganan laporan yang sedang berjalan.
“Praperadilan ini kami ajukan agar ada kejelasan mengenai penanganan laporan yang telah disampaikan klien kami. Kami berharap seluruh proses berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Susanto menambahkan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Oleh karena itu, laporan yang telah diterima oleh aparat penegak hukum seharusnya memperoleh penanganan yang memberikan kepastian bagi semua pihak.
Berdasarkan surat kuasa khusus yang diterima tim advokat LBH Limboto, permohonan praperadilan tersebut diajukan sebagai upaya hukum untuk memperoleh kepastian atas penanganan laporan dugaan pencemaran nama baik yang saat ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan di Polres Gorontalo.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Polres Gorontalo maupun pihak yang dilaporkan terkait perkembangan perkara tersebut. Apabila terdapat tanggapan atau klarifikasi, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan hak jawab.
redaksi:[ykr]


