DUDUK PERKARA.COM — PASANGKAYU, 28 AGUSTUS 2026

PASANGKAYU — Konflik agraria di Afdeling Golof, Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, kembali memanas.
Lahan yang menjadi lokasi kejadian merupakan lahan yang diklaim milik Lamisi dan menurut keterangan masyarakat telah dikuasai serta dikelola PT Letawa selama puluhan tahun.
Di tengah persoalan status dan batas lahan yang belum memperoleh kepastian di mata masyarakat, sekitar 30 orang yang disebut terdiri dari security PT Letawa dan sejumlah orang yang oleh warga disebut centeng berada di lokasi.
Dalam kejadian tersebut, sekitar 2,5 ton buah sawit yang disebut sebagai hasil panen warga diduga dimuat ke dalam truk milik PT Letawa.

Tidak hanya buah sawit.
Dua buah egrek dan dua buah gerobak yang disebut sebagai peralatan milik warga juga diduga ikut dibawa oleh personel security dan orang-orang yang disebut sebagai centeng.

“TUNGGU ORANG POLRES” — TETAPI YANG HADIR JUSTRU BHABINKAMTIBMAS
Sebelum pemuatan buah berlangsung, menurut keterangan yang dihimpun di lokasi, sejumlah security dan orang yang disebut sebagai centeng menyampaikan bahwa mereka sedang menunggu kedatangan pihak Polres Pasangkayu.
Dengan kata lain, menurut keterangan tersebut, pihak yang berada di lokasi mengaku telah menghubungi pihak Polres untuk datang ke lokasi.
Namun yang kemudian hadir adalah Bhabinkamtibmas Desa Lariang, Bripka Leo Santo.
Di sinilah muncul pertanyaan yang kemudian menjadi sorotan publik:
Siapa sebenarnya yang menghubungi aparat?
Kepada siapa laporan tersebut disampaikan?
Mengapa yang hadir di lokasi adalah Bhabinkamtibmas Desa Lariang?
Dan yang lebih penting:
Apakah benar Bripka Leo Santo datang karena dihubungi oleh pihak security PT Letawa?
Menurut keterangan yang disampaikan kepada redaksi, kehadiran Bripka Leo Santo disebut terjadi setelah dirinya dihubungi oleh pihak security PT Letawa.
Namun ketika hal tersebut dikonfirmasi setelah yang bersangkutan berada di lokasi, Bripka Leo Santo disebut menyangkal bahwa dirinya datang karena dihubungi security PT Letawa.
Perbedaan keterangan inilah yang justru harus dijelaskan secara terang.
Sebab di satu sisi terdapat keterangan dari security dan orang-orang yang berada di lokasi bahwa mereka telah menghubungi pihak kepolisian.
Di sisi lain, terdapat bantahan dari Bhabinkamtibmas mengenai siapa yang menghubunginya.
Publik berhak mengetahui fakta sebenarnya.
Jika perlu, Kapolres Pasangkayu dapat memeriksa catatan komunikasi, waktu panggilan, pihak yang menghubungi, serta kronologi kedatangan personel untuk memastikan bagaimana sebenarnya Bhabinkamtibmas tersebut bisa tiba di lokasi.
MENGAPA BUKAN ANGGOTA POLRES YANG DATANG?
Pertanyaan ini semakin penting karena sebelumnya pihak security dan centeng disebut mengatakan bahwa mereka sedang menunggu orang Polres.
Namun ketika aparat datang, yang terlihat justru Bhabinkamtibmas Desa Lariang.
Apakah laporan tersebut memang diteruskan kepada Bhabinkamtibmas?
Apakah Bhabinkamtibmas menerima informasi dari pihak tertentu?
Apakah ada koordinasi sebelumnya?
Semua pertanyaan tersebut sebenarnya mudah dijawab apabila institusi kepolisian bersedia membuka kronologi kedatangan personel secara transparan.
Tidak perlu ada tuduhan. Cukup buka faktanya.
PENDAMPING DIDUGA HAMPIR DISERANG
Dalam situasi yang memanas tersebut, Eliasib, Ketua Divisi Advokasi Komnas LP.K-P-K Provinsi Sulawesi Barat sekaligus Pendamping Non-Litigasi masyarakat, mengaku mengalami tindakan yang dinilai intimidatif.
Menurut keterangannya, Heri yang disebut sebagai security PT Letawa diduga berlari mendekati dirinya dengan gerakan yang dinilai mengarah pada upaya penyerangan.
Warga kemudian menghalangi sehingga benturan fisik tidak terjadi.
Sementara salah seorang yang disebut sebagai centeng, Aco dari Jenging, juga diduga mengeluarkan ancaman terhadap pendamping.
Seluruh dugaan tersebut, menurut LP.K-P-K, dapat diperiksa melalui rekaman video dan keterangan para saksi.
BHABINKAMTIBMAS JUGA DISOROT TERKAIT NETRALITAS
Kehadiran Bripka Leo Santo tidak berhenti pada persoalan siapa yang menghubunginya.
Menurut informasi yang dihimpun dari masyarakat, Bripka Leo Santo disebut sudah beberapa kali terlihat melakukan pendampingan terhadap kegiatan PT Letawa.
Kondisi tersebut kemudian melahirkan persepsi di masyarakat mengenai dugaan keberpihakan.
Sekali lagi, ini merupakan dugaan dan persepsi yang harus dibuktikan atau dibantah melalui pemeriksaan, bukan kesimpulan hukum redaksi.
Justru karena itu, Kapolres Pasangkayu dan Kapolda Sulawesi Barat perlu melakukan klarifikasi secara objektif.
Jika benar netral, buktikan netral. Jika ada pelanggaran, tindak sesuai aturan.
JURNALIS DUDUK PERKARA.COM DIDUGA DIHALANGI
Saat jurnalis Duduk Perkara.com melakukan dokumentasi, berdasarkan rekaman yang dimiliki redaksi, Bripka Leo Santo disebut keberatan dan meminta jurnalis tidak mengambil gambar.
Jurnalis kemudian menegaskan bahwa pengambilan gambar merupakan bagian dari tugas jurnalistik dan mengingatkan perlindungan kerja pers berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Jika ada pihak yang menilai pemberitaan tidak berimbang, Duduk Perkara.com menegaskan bahwa ruang klarifikasi dan hak jawab selalu terbuka.
Keberatan terhadap pemberitaan dapat diselesaikan melalui mekanisme pers.
PEMERINTAH JANGAN TUNGGU KONFLIK BERDARAH
Rangkaian peristiwa di Afdeling Golof seharusnya menjadi alarm keras bagi seluruh pemangku kepentingan.
Pemkab Pasangkayu, DPRD Kabupaten Pasangkayu, DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Gubernur Sulawesi Barat, ATR/BPN, instansi kehutanan, Polres Pasangkayu, Polda Sulbar dan seluruh instansi terkait harus segera turun tangan.
Persoalan ini harus diselesaikan melalui:
HGU — PETA BIDANG — KOORDINAT — BATAS AREAL — STATUS TANAH — DAN DOKUMEN RESMI.
Bukan melalui pengerahan massa.
Bukan melalui ancaman.
Bukan melalui kekuatan security.
Dan bukan melalui orang-orang yang disebut sebagai centeng.
NEGARA HARUS HADIR SEKARANG
Jika konflik ini terus dibiarkan, tidak ada yang dapat menjamin bahwa ketegangan di lapangan tidak akan berkembang menjadi benturan yang lebih besar.
Karena itu, pemerintah jangan menunggu sampai ada korban.
Jangan tunggu sampai darah tertumpah.
Jangan tunggu sampai konflik berubah menjadi perkara pidana yang lebih luas.
Masyarakat hanya meminta kepastian:
LAHAN INI MILIK SIAPA?
Jika milik masyarakat, lindungi hak masyarakat.
Jika masuk HGU PT Letawa, tunjukkan dokumennya.
Jika masih sengketa, hentikan tindakan sepihak dan selesaikan melalui mekanisme hukum.
KAPOLRES PASANGKAYU DIMINTA PERIKSA KRONOLOGINYA
Kapolres Pasangkayu diminta memeriksa secara khusus:
– siapa yang pertama kali menghubungi kepolisian;
– kapan komunikasi dilakukan;
– siapa yang menghubungi;
– apakah benar berasal dari security PT Letawa;
– mengapa Bhabinkamtibmas Desa Lariang yang hadir;
– apa yang menjadi dasar kedatangannya;
– dan apa tindakan yang dilakukan setelah berada di lokasi.
Perbedaan keterangan antara pihak security/centeng dan Bripka Leo Santo harus dijernihkan.
Bukan untuk mencari-cari kesalahan.
Tetapi untuk memastikan bahwa tidak ada ruang bagi dugaan keberpihakan terhadap salah satu pihak dalam konflik agraria.
DUDUK PERKARA.COM TERBUKA UNTUK KLARIFIKASI
Duduk Perkara.com memberikan ruang klarifikasi dan hak jawab kepada PT Letawa, Bripka Leo Santo, Polres Pasangkayu, Polda Sulbar, Pemkab Pasangkayu, ATR/BPN, instansi kehutanan, security maupun seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
Kami siap memuat klarifikasi berdasarkan data, dokumen dan keterangan resmi.
Karena konflik agraria tidak boleh dimenangkan oleh siapa yang paling kuat.
- Ia harus diselesaikan oleh siapa yang memiliki dasar hukum yang benar.
DUDUK PERKARA.COM
“BUKA DOKUMENNYA. PERIKSA FAKTANYA. SELESAIKAN KONFLIKNYA SEBELUM ADA KORBAN

