DudukPerkara.com | Semarang, Selasa 20 Oktober 2026 Ada-ada saja kelakuan pelaksana proyek di Kota Semarang. Setelah viral diberitakan Duduk Perkara Jateng soal proyek siluman tanpa papan proyek, kini proyek pembangunan jalan ke makam Kedungpuru, Cangkiran, Mijen, Kota Semarang mendadak memasang papan proyek. Namun isinya tidak lengkap dan diduga hanya formalitas untuk mengelabui warga.
Warga yang ditemui pewarta mengeluhkan hal tersebut.
“Papan informasi publik/papan proyek seharusnya ada volume pekerjaan, waktu mulai dan kapan selesai, sehingga masyarakat akan tahu anggaran pemerintah digunakan tepat sasaran,” ucap warga.
Ketua LP K-P-K Komcab Kota Semarang, Mas Nur, yang turun langsung ke lokasi mengaku geram.
“Saya akan bersurat ke Dinas terkait khususnya Disperkim Kota Semarang, agar meningkatkan pengawasan secara teliti ke pelaksana proyek pembangunan jalan yang anggarannya sekitar Rp397.636.395,- bisa benar-benar tepat sasaran,” ungkap Mas Nur.
Ia menegaskan modus seperti ini rawan korupsi.
“Masih banyak proyek-proyek yang menggunakan APBD yang diduga disalahgunakan dan rawan penyimpangan dan korupsi, seperti papan proyek pemasangannya di tengah proyek berjalan bahkan sama sekali tidak dipasang lebih parah lagi dipasang namun isinya tidak lengkap seperti formalitas saja,” tegas Nur.
INI 4 ATURAN YANG DILANGGAR SAAT PAPAN PROYEK TERLAMBAT DAN TIDAK LENGKAP:
Pemasangan papan proyek yang terlambat dan tidak lengkap bukan perkara sepele. Itu melanggar aturan keras:
1. Perpres No. 16 Tahun 2018 jo Perpres No. 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah – Pasal 7 ayat (1)
Mewajibkan prinsip transparansi sejak awal pekerjaan. Papan proyek adalah wujud transparansi. Jika dipasang setelah pekerjaan berjalan 50%, itu sudah melanggar prinsip transparansi.
2. Permen PU No. 14/PRT/M/2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi
Pada Lampiran mengatur bahwa papan nama proyek WAJIB dipasang sebelum pekerjaan dimulai dan harus memuat: Nama paket, nilai kontrak, nomor kontrak, sumber dana (APBD), waktu pelaksanaan (tanggal mulai & selesai), volume pekerjaan, pelaksana, dan konsultan pengawas. Jika tidak lengkap = cacat administrasi.
3. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) – Pasal 10 & 11
Setiap penggunaan dana publik wajib diumumkan secara serta-merta. Keterlambatan memasang papan = menyembunyikan informasi publik.
*Sanksi:* Teguran tertulis, penghentian kegiatan, hingga pidana kurungan bagi pejabat yang sengaja menutup informasi.
4. UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi – Pasal 46 & 47
Pelaksana konstruksi yang tidak memenuhi kewajiban tertib penyelenggaraan konstruksi termasuk kewajiban papan informasi dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, penghentian sementara, hingga pencabutan sertifikat badan usaha (SBU).
ANCAMAN BAGI DINAS & KONTRAKTOR:
Jika terbukti sengaja memperlambat papan proyek untuk menutupi volume dan anggaran, maka dapat masuk ke ranah Pasal 3 UU Tipikor (Penyalahgunaan Wewenang) dengan ancaman 20 tahun penjara. Nilai proyek Rp397.636.395 yang bersumber dari APBD harus dipertanggungjawabkan setiap rupiahnya.
LP K-P-K mendesak Disperkim Kota Semarang untuk memberikan sanksi tegas kepada pelaksana dan tidak melakukan pembayaran termin sebelum semua kelengkapan administrasi dipenuhi.
(Red – Tim Investigasi Duduk Perkara Jateng)


