DudukPerkara.com | Semarang Senin 19 Oktober 2026,Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah Keadilan (LP K-P-K) Komisi Cabang Kota Semarang menyoroti keras dugaan proyek tidak transparan Dinas Pertanian Kota Semarang di wilayah Dungpuru, Cangkiran, Kecamatan Mijen.
Ketua LP K-P-K Komcab Kota Semarang, Mas Nur, menemukan kejanggalan serius. Proyek drainase di wilayah tersebut dinilai tidak tepat sasaran dan diduga sebagai *proyek siluman* karena tidak dilengkapi papan informasi proyek.
Petani Menjerit Proyek Tidak Sesuai Kebutuhan
Di lapangan, petani justru membutuhkan hal yang lebih vital.
“Di wilayah Dungpuru Cangkiran Mijen contohnya ada pekerjaan drainase yang sebenarnya masyarakat belum membutuhkan. Yang lebih penting itu air dari Bendungan Tompak bisa sampai ke Dungpuru Cangkiran dan sekitarnya, karena banyak kebocoran di saluran dan sampai di wilayah Dungpuru tidak kebagian air,” ungkap salah seorang petani saat diwawancarai awak media.
Petani lain menambahkan, pelebaran Jalan Tani jauh lebih mendesak agar hasil panen maksimal dan tidak terpotong ongkos angkut yang tinggi.
“Proyek-proyek dari Dinas Pertanian khususnya banyak yang tidak tepat sasaran, dan diduga proyek siluman karena tidak ada papan proyeknya,” tegas Mas Nur.
Ia menegaskan akan segera melayangkan surat resmi untuk konfirmasi.
“Saya akan segera bersurat ke Dinas Pertanian untuk konfirmasi hal tersebut, dikarenakan proyek tersebut menggunakan APBD Kota Semarang dan kami tembuskan ke Wali Kota Semarang dan instansi terkait,” pungkas Nur.

4 Undang Undang Diduga Dilanggar,, Ini Ancamannya :
Tim Investigasi Duduk Perkara Jateng mencatat, jika dugaan proyek siluman ini terbukti, maka ada sedikitnya 4 regulasi yang dilanggar:
1. Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Pasal 10 mewajibkan setiap pekerjaan yang menggunakan uang negara wajib transparan dan diinformasikan kepada publik. Tidak adanya papan proyek adalah bentuk menutup informasi publik.
Akibatnya Pejabat dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana kurungan 1 tahun dan denda Rp5 juta (Pasal 52).
2. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Proyek yang tidak tepat sasaran dan tidak transparan berpotensi merugikan keuangan negara. Pasal 3 UU Tipikor menyebutkan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
Akibatnya Pidana penjara 1 tahun hingga 20 tahun dan denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar.
3. Perpres No. 16 Tahun 2018 jo Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pasal 4 dan 7 mengatur prinsip transparan, efisien, dan akuntabel. Proyek tanpa papan nama, tanpa RAB terbuka, melanggar prinsip pengadaan.
Akibatnya Proyek dapat dibatalkan, pejabat pembuat komitmen (PPK) bisa dikenai sanksi blacklist dan pemeriksaan Inspektorat hingga Aparat Penegak Hukum.
4. Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara & UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Mengatur bahwa setiap pengeluaran APBD harus berdasarkan perencanaan yang matang, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Akibatnya Jika ditemukan pemborosan APBD, BPK dapat memberikan opini Tidak Wajar dan temuan tersebut dapat dilimpahkan ke Kejaksaan.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media Duduk Perkara masih terus berupaya menemui pihak Dinas Pertanian Kota Semarang untuk mendapatkan klarifikasi resmi terkait proyek-proyek tersebut.
LP K-P-K mendesak Wali Kota Semarang untuk segera turun tangan melakukan audit investigasi.
(Red – Tim Investigasi Duduk Perkara Jateng)


