DudukPerkara.com | Semarang, Pembangunan infrastruktur jalan akses menuju makam Kedungpuru di wilayah Kelurahan Cangkiran, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, menuai sorotan publik. Proyek tersebut diduga kuat merupakan proyek siluman karena tidak dilengkapi dengan papan informasi publik di lokasi pekerjaan.
Berdasarkan hasil investigasi Tim Duduk Perkara Jateng pada Rabu, 15 Oktober 2026, di sepanjang lokasi pembangunan jalan tersebut tidak ditemukan satu pun papan informasi proyek. Padahal, papan informasi merupakan kewajiban dalam setiap pelaksanaan proyek pemerintah yang menggunakan anggaran negara.
Kondisi di lapangan menunjukkan adanya aktivitas pengerjaan talud dan pemerataan jalan. Beberapa pekerja terlihat melakukan aktivitas, namun tidak ada identitas jelas mengenai siapa pelaksana proyek, berapa nilai kontrak, berapa lama durasi pengerjaan, serta sumber anggarannya. Warga sekitar yang melintas pun mengaku tidak mengetahui secara pasti proyek tersebut milik dinas apa.

Fenomena proyek tanpa papan nama ini sering disebut warga sebagai “proyek siluman”. Istilah ini merujuk pada proyek pemerintah yang dikerjakan secara tertutup tanpa keterbukaan informasi kepada masyarakat selaku pemilik anggaran.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP.K-P-K) Komcab Semarang, Nur Cahyono, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa ketiadaan papan informasi publik merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
“Setiap proyek fisik yang dibiayai oleh APBD maupun APBN wajib hukumnya memasang papan informasi publik. Ini diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya. Jika tidak dipasang, itu patut diduga ada unsur kesengajaan untuk menutupi informasi,” tegas Nur Cahyono saat dikonfirmasi, Rabu (15/10/26).
Menurut Nur Cahyono, papan informasi bukan sekadar formalitas, melainkan sebagai sarana kontrol sosial masyarakat. Dengan adanya papan informasi, masyarakat dapat turut serta mengawasi kualitas pekerjaan, kesesuaian volume, dan penggunaan anggaran agar tidak terjadi penyimpangan.

“Bagaimana masyarakat mau mengawasi kalau tidak tahu anggarannya berapa, volumenya berapa, dan siapa kontraktornya? Justru ini yang membuka celah terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kami dari LP.K-P-K akan segera melayangkan surat klarifikasi resmi kepada Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang dan Wali Kota Semarang,” tambahnya.
Sementara itu, salah seorang warga Cangkiran yang enggan disebutkan namanya mengaku heran dengan proyek tersebut. Ia mengatakan, seharusnya pemerintah lebih transparan mengingat jalan tersebut merupakan akses vital menuju tempat pemakaman umum yang sering dilalui warga.
“Ya seharusnya ada papan namanya to, Mas. Biar warga tahu ini proyek kota atau swadaya. Kalau pakai uang APBD kan uang rakyat, jadi harus jelas. Jangan sampai sudah jadi jalannya jelek, tidak ada yang bisa dimintai pertanggungjawaban,” keluh warga tersebut.
Ia berharap, Pemerintah Kota Semarang melalui dinas terkait segera memberikan penjelasan kepada publik dan segera memasang papan informasi proyek sesuai aturan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Semarang, pihak Kecamatan Mijen, maupun Kelurahan Cangkiran belum berhasil dikonfirmasi. Tim Redaksi http://DudukPerkara.com masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk mendapatkan hak jawab.
Prinsip keberimbangan berita tetap menjadi pedoman kami. Jika ada pihak yang ingin memberikan klarifikasi, Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya.
[Red – Tim Duduk Perkara Jateng]


